PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Sengketa Merek “Seagate Technology LLC”

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Kasus sengketa merek Seagate Technology LLC yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berakhir dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan menerima gugatan sebagian dalil penggugat.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pimpinan Abdul Kohar dengan anggota Jhon Tony dan Makmur dalam putusan nomor perkara: 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut, sebagai penggugat adalah Seagate Technology LLC. Sedangkan tergugat I, Tjung Andrey Adi Saputra dan tergugat II, Satrijo Tedjokusumo.

Majelis hakim dalam putusannya menerima sebagian gugatan penggugat yang menyatakan bahwa merek “Seagate Technology LLC” dan logo milik penggugat adalah merk terkenal.

Dari putusan tersebut, Majelis hakim menyatakan, merek “Seagate + Logo S” Reg. No. IDM000082762 atas nama Tergugat I yakni, Tjung Andrey Adi Saputra mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merk “Seagate” dan logo milik penggugat.

BACA JUGA :   Cegah Corona, Bupati Sukoharjo Minta Hentikan Semua Kegiatan yang Bersifat Massa

Dikatakan Majelis hakim, Tergugat II yakni, Satrijo Tedjokusumo adalah pendaftar merk “Seagate + Logo S” Reg. No. IDM000082762 yang beritikad tidak baik.

“Menyatakan batal menurut hukum merk “Seagate + Logo S” Reg. No. IDM000082762 pada kelas 9 atas nama tergugat I semula tergugat II,” jelas Majelis.

Oleh karena itu, memerintahkan turut tergugat untuk membatalkan merek “Seagate + Logo S” Reg. No. IDM000082762 untuk seluruh jenis barang pada kelas 9 atas nama tergugat I semula tergugat II dan mencoretnya dari Daftar Umum Merk.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ongkos atau biaya yang timbul dalam perkara ini, serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya,” tutup Majelis.

BACA JUGA :   Ratusan Warga Semanan Antusias Hadiri Isra Mi,raj Di Majlis Ta,lim Baitul Jannah

Tim kuasa hukum penggugat, Kelvin mengatakan dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (10/03/2020), atas putusan Majelis hakim, Abdul Kohar Pengadilan Negeri Niaga, Jakarta Pusat, sudah sesuai dengan gugatan yang diajukan.

“Kita akan lihat apakah dia (tergugat) akan mengajukan banding atau Kasasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim tersebut,” pungkasnya. (Danang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses