DimensiNews.co.id — JAKARTA.
Proyek reklamasi Teluk Jakarta terus menimbulkan kontroversi dan tercium adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut diakui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dia mengatakan pihaknya telah menemukan bukti adanya unsur korupsi dalam proyek reklamasi usai gelar perkara pada Kamis (2/11). Para penyidik sepakat menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan dengan dugaan korupsi.
“Setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kita naikan jadi penyidikan, ya. Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi,” kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11).
Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya menemukan indikasi pelanggaran unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam proyek reklamasi. Kedua pasal tersebut mengatur hukuman pidana terhadap pihak-pihak yang “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Meski sudah menemukan indikasi dan menaikkan ke tingkat penyidikan, Argo belum menjelaskan pihak-pihak yang terseret. Penyidik Polda Metro Jaya juga masih akan meneliti lebih jauh soal jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Tentunya membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut tentang apakah ada kerugian negara atau tidak gitu, apakah saat pelaksanaan lelang NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) itu sesuai aturan atau tidak,” kata Argo. Keterangan ini, menurut Argo, didapat dari keterangan saksi di lapangan dan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
(SAF)