DimensiNews.co.id, TANJABTIM- Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dikabarkan telah menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran Desa Sungai Tering tahun 2018. Dimana pihak Kejari telah beberapa bulan melakukan penyelidikan, memeriksa, serta mengumpulkan barang bukti dan memanggil para saksi dalam kasus tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjabtim, M. Nendri Adiyanto S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Desa Sungai Tering.
“Iya, sudah,” jawab Nendri dengan singkat.
Namun, Nendri belum bisa memberikan keterangan terlalu banyak, siapa dan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah ada penetapan status tersangka, belum ada penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur. (Ari)