DimensiNews.co.id, TIDORE KEPULAUAN- Jumlah pelanggar lalu lintas di Kota Tidore Kepulauan pada Januari hingga Februari 2020 mengalami peningkatan. Di bulan Januari, jumlah pelanggar yang ditindak oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tidore sebanyak 248 orang, sementara bulan Februari sebanyak 336 orang.
“Januari itu jumlah pelanggar 248, rata-rata didominasi kendaraan roda dua sebanyak 207,” kata Kasat Lantas AKP Ridwan Usman, SH melalui Kanit Turjawali, BRIPKA Fadli M. Ali, Selasa (03/03/2020).
Sedangkan untuk Februari, katanya, pelanggar yang ditindak sebanyak 336 orang itu, dibawah umur sebanyak 28 pelanggar, kemudian tidak menggunakan helm sebanyak 245 orang, serta tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan sebanyak 58 dan lain-lain 4 orang.
Sementara itu, untuk data laka lantas di bulan Januari dan Februari 2020 berjumlah 15 orang. Dari data tersebut 4 orang laka lantas meninggal dunia, 5 orang luka berat dan 6 luka ringan.
Kasat Lantas Polres Tidore, Ridwan Usman, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan, khususnya pengguna kendaraan roda dua agar kiranya selalu mematuhi aturan berlalu lintas di jalan umum, terutama penggunaan helm, baik depan maupun belakang.
“Mendasari kegiaran rutin kami, yaitu kegiatan patroli yang menemukan begitu banyak pelanggar dan bahkan ada peningkatan ketika kita bandingkan dari bulan Januari ke Februari ini, maka kami selaku kepala kesatuan lalu lintas mengimbau kepada pengguna kendaraan agar kiranya selalu mematuhi aturan berlalu lintas, terutama penggunaan helm, baik depan mau pun belakang. Sudah banyak terbukti kecelakaan hingga fatal salah satunya akibat tidak menggunakan helm,” kata Kasat.
Dikatakannya lagi, hasil patroli dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya, banyak pelaku atau pengendara yang berkendaraan tidak menggunakan helm, baik depan maupun belakang. Selain itu, didapati juga pengendara dibawah umur, padahal batas minimal untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) itu adalah 17 tahun.
“Untuk itu kepada orang tua, saya sekali lagi mengimbau agar ketika anaknya yang belum mencapai umur, yang ditentukan dalam Undang Undang Lalu Lintas, mohon kiranya jangan dulu memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengendarai kendaraan roda dua di atas jalan umum, karena itu sangat mengganggu, kemudian rawan dan rentan terhadap peristiwa kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya.
Dirinya pun berharap dengan adanya imbauan tersebut, masyarakat Kota Tidore Kepulauan dapat menyadari dan memahami arti pentingnya keselamatan di jalan umum.
“Semoga keselamatan selalu ada untuk kita,” tutupnya. (SS)