Pemuda Buruh Serabutan di Cianjur Perkosa Gadis di Bawah Umur

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, CIANJUR- Pelaku pemerkosa gadis di bawah umur di Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap polisi.  Pelaku Y (27) memperkosa korban yang tengah perjalanan pulang mengaji, Selasa kemarin (18/2/2020).

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban (16) yang masih duduk di kelas 3 SMP itu menceritakan kejadian pemerkosaan pada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima anak bungsunya diperkosa langsung melapor ke Polsek Naringgul.

“Pelaku ditangkap di rumahnya setelah mendapat laporan dari pihak keluarga. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/2/2020) dini hari,” kata Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi.

Sumardi mengatakan, korban selama ini menutupi kelakuan bejat pelaku karena mendapat ancaman. Tetapi korban yang kini diketahui sedang hamil akhirnya mengatakan hal yang sebenarnya.

BACA JUGA :   MUI Kota Tangerang Butuh Kejelasan Tanah Terkait Pertikaian Walikota vs KemenkumHAM

Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya pada Agustus 2019 lalu. Pelaku yang hanya buruh tani dan pegawai serabutan itu memperkosa korban yang saat itu sedang perjalanan pulang setelah mengaji.

“Jadi korban yang baru pulang mengaji langsung dibekap dan dibawa paksa masuk dalam rumah pelaku. Saat melakukan aksi bejatnya, istri dan anak pelaku sedang tidak berada di rumah,” jelas Sumardi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Naringgul. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (Ester)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses