Izin Usaha Diskotek Black Owl Resmi Dicabut oleh Pemprov DKI

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik Restaurant dan Pub Black Owl resmi dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta. Pencabutan izin tersebut akibat dari buntut penemuan 12 orang pengunjung yang positif narkoba.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia telah melakukan investigasi terkait hal itu.

Hasilnya, menurut Cucu, pihak manajemen diskotek diduga lalai terhadap pengawasan.
“Ya, sampai ada laporan-laporan masyarakat terus Polda tindak lanjuti dengan razia dan ada yang positif 12 orang berarti lalai manajemennnya,” kata Cucu ketika dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).

Pencabutan izin usaha Restaurant dan Pub Black Owl terhitung sejak 17 Februari 2020. Diskotek itu tidak diizinkan beroperasi lagi. Cucu mengatakan penyegelan akan dilakukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA :   Jokowi Akan Pangkas Perizinan Yang Berbelit Belit Apalagi Ada Punglinya

“Nanti itu Satpol PP yang segel,” ujarnya.

Sebelumnya, Sabtu (15/02) Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Polisi menangkap 12 pengunjung yang positif menggunakan narkoba.*(rn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses