DimensiNews.co.id, DEPOK – Tim reserse Kriminal khusus (Reskrimsus) Polres Depok menangkap tersangka penipu perjalanan umrah, Hambali Abbas (39), yang merupakan Petinggi PT Damtour. Ia buron selama 1,5 tahun setelah dinyatakan sebagai tersangka penipuan 200 orang dengan total nilai Rp 4 miliar.
“Kami membekuk tersangka di persembunyiannya setelah sejak Februari 2018 lalu, kabur. Hambali dibekuk di Depok II Tengah,” ujar Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah, di Mapolres Depok, Senin (16/9/2019).
Azis menjelaskan, PT Damtour menawarkan biaya murah untuk perjalanan umrah. Perusahaan ini beroperasi sejak 2011. Jasa perjalanan ibadah tersebut menawarkan paket perjalanan ibadah umrah dengan biaya mulai Rp11-25 juta per orang. Korban melunasi dengan cara cicilan dan tunai.
“Setelah waktu yang dijanjikan, ternyata calon jamaah umrah yang telah membayar tunai, tidak juga diberangkatkan. Akhirnya salah satu korbannya melaporkan kasus tersebut ke Polres Depok,” jelas Azis.
Ditempat yang sama, Kasubag Humas Polres Depok AKP Firdaus, menambahkan, pelapor ada yang sudah melunasi biaya sekitar Rp 47 juta untuk suami istri.
“Korban juga mengajak sekitar 33 orang dengan total dana Rp 600 juta yang ditransfer ke rekening tersangka. Tersangka berjanji akan memberangkatkan mereka pada awal tahun 2018. Namun, setelah ditunggu hingga pertengahan tahun 2018, tidak juga diberangkatkan,” pungkasnya.
Ia menambahkan korban sempat mendatangi kantor PT Damtour di Jalan Raya Tole Iskandar, Kec. Cilodong, Depok, namun tutup. “Mereka berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura. Nilai kerugiannya mencapai Rp 4 miliar,” tandasnya.
Akibat tindak kejahatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (Faldis)