Warga Periuk Laporkan Proyek RS Hermina yang Diduga Gunakan Izin Bodong

  • Bagikan
Aktivitas proyek pembangunan RS Hermina yang diprotes warga. Foto: Abdul (dn)

DimensiNews.co.id, Kota Tangerang – Proyek pembangunan Rumah Sakit Hermina di lingkungan RT 04/06 Kelurahan Periuk, yang mendapatkan penolakan warga setempat akhirnya dilaporkan ke Pemkot Tangerang dan DPRD Kota Tangerang, Senin (17/02/2020).

Pasalnya, selain mengakibatkan banjir di pemukiman warga, proyek pembangunan RS Hermina tersebut aktivitas pembangunannya membuat kebisingan warga setempat.

Heri Hidayat (44), salah satu perwakilan warga RT. 04/06 Kelurahan Periuk, mengatakan, PT. Medika Loka Kotabumi sebagai kontraktor proyek pembangunan RS Hermina dilaporkan warga dari tiga RW yakni RW.05, RW.06 dan RW.07 ke Pemkot Tangerang dan DPRD lantaran proyek pembangunan RS Hermina yang dikerjakan PT. Medika Loka Kotabumi memperoleh ijin fiktif dari warga sekitar. Selain itu proyek pembangunan yang sudah berjalan sekitar 2 bulan tersebut mengakibatkan banjir di lingkungan sekitar pembangunan.

“Sebelumnya disini gak pernah banjir, setelah proyek pembangunan RS Hermina tiga RW malah kena dampak banjir, terus ijin warga yang dipegang kontraktor itu fiktif, kami tidak merasa memberikan ijin dan mendapatkan sosialisasi bakal ada pembangunan RS Hermina,” ungkap Heri usai melaporkan ke DPRD.

BACA JUGA :   Karyawan PT Mayora Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Gudang

Ia menuturkan, sebelumnya ia bersama warga RW. RT 04/06 memprotes kepada pihak Hermina untuk menghentikan proses pembangunan tersebut lantaran warga sekitar merasa terganggu oleh bisingnya mesin paku bumi dan truk pembawa tanah yang mengakibatkan jalan menjadi kotor dan licin ketika hujan. Selain itu, proyek yang dibangun PT. Medika Loka Kotabumi saat proses perijinan ia menuding tidak melibatkan warga sekitar dan belum pernah dilakukan sosialisasi dari pihak PT. Medika Loka Kotabumi selaku kontraktor.

“Kami sempat memasang spanduk penolakan, agar proyek tersebut tidak diteruskan, tapi ada yang mencopot spanduk itu,” katanya.

Lantaran penolakan warga tidak digubris oleh pihak PT. Medika Loka Kotabumi, warga kemudian melaporkan ke Pemkot Tangerang dan DPRD untuk mengkaji ulang proyek pembangunan RS Hermina.

BACA JUGA :   Aris Santoso"Pendamping Jokowi Di 2019 Ideal Dari Kalangan Militer

“Kami minta proyek pembangunan itu dikaji ulang oleh pihak Pemkot dan DPRD, jangan sampai warga sekitar dirugikan, sekarang aja kita kena banjir yang biasanya gak pernah, itu kan sudah merusak lingkungan,” tandasnya.

Hal senada dikatakan Sumarti, yang juga mengalami nasib serupa. Maklum, rumahnya tak jauh dari lokasi proyek menilai pembangunan RS Hermina merugikan warga sekitar akibat dari kebisingan suara mesin dan dianggap merusak lingkungan lantaran banjir.

Menurut Sumarti, proses perijinan proyek pembangunan tersebut tidak melibatkan warga sekitar dan adanya ijin fiktif yang diperoleh pihak PT. Medika Loka Kotabumi itu sudah menyalahi aturan. Selain itu pihak PT. Medika Loka Kotabumi tidak melakukan sosialisasi kepada warga sekitar bakal adanya pembangunan RS Hermina.

BACA JUGA :   Tanggapi Laporan Warga, DPRD Kota Tangerang Sidak Malam Hari

“Memang ada pengumpulan foto copy KTP warga tapi ketua RT cuma bilang bakal ada pembagian sembako, itukan sudah membohongi warga. Makanya saya minta proyek tersebut dihentikan,” tandas Sumarti yang juga anggota DPRD Kota Tangerang.

Menurut Sumarti, Proyek Pembangunan RS Hermina tersebut harus dikaji ulang administrasi perijinannya, termasuk kepada warga sekitar. Ia juga merasa terganggu dan telah dirugikan dengan adanya proyek pembangunan tersebut yang mengakibatkan lingkungannya menjadi banjir.

Pihaknya meminta PT. Medika Loka Kotabumi melakukan sosialisasi kepada warga sekitar secara keseluruhan. Ijin pembangunan RS lainnya seperti Ijin mendirikan Bangunan (IMB) dan AMDAL diinformasikan kepada warga.

“Kami sebagai warga yang terkena dampak dari proyek pembangunan RS tersebut turut serta melaporkan PT. Medika Loka Kotabumi ke Pemkot dan DPRD agar proyek pembangunan tersebut dikaji ulang,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.*(dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights