Media Abal-abal Gerogoti APBD, Ini Kata Ketua Dewan Pers

  • Bagikan
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

DimensiNews.co.id, Jakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) perlu berhati-hati. Kerjasama dengan media abal-abal berpotensi menjadi pidana.

Di beberapa daerah, pemerintah menjalin kerjasama dalam bentuk kontrak dengan sejumlah media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Padahal, regulasi mengharuskan semua media tersverifikasi.

Ada dua jenis verifikasi, yakni administrasi dan faktual. Media profesional adalah yang telah memenuhi unsur keduanya. Peraturan Dewan Pers No: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers dengan gamblang merinci persyaratan sebuah perusahaan pers.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengkritisi pemerintah daerah yang masih mempertahankan kerjasama dengan media yang belum terverifikasi. Langkah ini, kata dia, bisa menimbulkan masalah, hingga berbuntut ke persoalan hukum.

BACA JUGA :   Jadi Tersangka, Polda Bali Langsung Tahan Jerinx SID

Eks Mendikbud era presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono ini sudah meminta agar media, terutama yang bekerjasama dengan pemerintah bisa terverifikasi. Jika tidak, pengeluaran yang dilakukan dari anggaran negara untuk media tersebut dapat menjadi temuan pelanggaran.

Media abal-abal tak mampu mempertanggungjawabkan segala produk dan konten dan jurnalistik ketika terjadi sengketa. Belum lagi persoalan temuan karena pemerintah bekerjasama dengan media yang tak terverifikasi.

“Berbeda dengan yang sudah terdaftar, mereka mampu mempertanggungjawabkan kontennya. Jika terjadi persengketaan produk jurnalistik, ada payung hukum yang melindungi. Dewan Pers pun bisa turun tangan memediasi,” jelas Nuh, kepada wartawan, Kamis (13/02).

Ada dugaan terjadi kongkalikong antara media abal-abal yang belum terverifikasi dengan pemerintah daerah. “Kalau sudah jadi temuan, masalahnya akan makin besar. Opsinya, dana temuan dikembalikan, jika tidak potensi masalahnya kian besar,” tambahnya.*(rn/fajar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses