DimensiNews.co.id, Surabaya – Saat asyik berpesta sabu, empat orang pemuda digerebek Unit Reskrim Polsek Tandes, di sebuah rumah di kawasan Gadelsari Tama, Surabaya, Selasa pagi, (21/01), sekira pukul 06.30 WIB.
Keempat tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu diantara nya adalah SP alias Parteng (38), MI Alias Nogo (22), yang keduanya beralamat di jalan Karangpoh Kec. Tandes Kota Surabaya. Kemudian AH (22), pemuda asal Dusun Drancang, Menganti, Gresik dan EI, (16) pemuda asal Gresik, Jawa Timur.
Dari keempat tersangka itu, satu di antaranya EI (16) adalah seorang pelajar yang masih duduk dibangku SMA. Sedangkan ketiga rekannya diketahui telah bekerja sebagai tenaga serabutan di tempat mereka bekerja.
Dengan cara patungan, mereka mendapatkan barang haram tersebut, kemudian mereka pun menggunakannya secara saling bergantian.
Berdasar informasi dari masyarakat, bahwa akan adanya pesta sabu disalah satu rumah di kawasan Gadelsari, piket Reskrim Opsnal dengan sigap melakukan penyelidikan di lokasi yang sesuai dengan yang diinformasikan warga.
Lebih lanjut, rumah di Jl. Gadelsari Tama No. 20 Tandes, Surabaya itu pun menjadi target pantuan tim reskrim Polsek Tandes.
Kapolsek Tandes, kompol Kusminto membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar akan adanya pesta Narkotika jenis sabu. Sekira pukul 06.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, yakni keempat pemuda yang saat itu sedang asyik pesta narkotika jenis sabu.” terang perwira dengan satu melati di pundaknya tersebut, Kamis,(23/01).
Adapun hasil dari penangkapan keempat pemuda itu, petugas unit reskrim turut mengamankan beberapa barang bukti, yakni 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat brutto 1,30 gram, lalu 1 Bungkus plastik klip sisa sabu berat 0,32 gram, dan 1 sedotan plastik warna putih, beserta 1 sekrop kecil dari plastik warna putih, dan 1 korek api gas yang dipergunakan para tersangka dalam pesta narkoba itu.
Untuk memastikan keempat tersangka itu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Unit Reskrim polsek Tandes membawa ke empat tersangka ke Klinik Rajawali, untuk dilakukan test urine. Dan hasil dari tes tersebut, semua tersangka dinyatakan positif telah menggunakan narkotika jenis sabu.
Kini keempat tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tandes, Surabaya. Ketiga tersangka telah dijerat dengan Pasal 112 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Golongan 1, bukan tanaman. Dari salah satu keempat tersangka, yang dinyatakan masih di bawah umur, oleh pihak Polsek Tandes dilakukan Splitsing berkas sesuai dengan prosedur yang berlaku. (By)