
DimensiNews. co. id JAKARTA-Pengojek Motor online Kedapatan Menyimpan Barang Haram,Di Cocok Subnit Narkoba Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat.
Polsek Tambora membasmi peredaran narkotika dipimpin lansung Panit Iptu Subartoyo,SH, itu menindaklajuti Perintah Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol.Hengki Haryadi,SIk,MH. Sehingga upaya Prefenfif serta Represif terhadap penyalahguanaan Narkoba di wulayah hukum Poksek Tambora, berhasil menangkap seorang pria berinisial H D als JY (56) yang berprofesi sebagai driver sepeda sepeda motor online warga Jl. Dwiwarna II Gg 1 no 25 Rt 08/10 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolsek Tambora Kompol H,Slamet Riyadi,SH,MM ketika dihubungi wartawan Sabtu (3/2/2018) membenarkan bahwa pada hari Rabu, (31/2/2018) kemarin sekitar pukul 14.30 Wib anggotanya Subnit Narkoba telah menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan narkoba.
“Pelaku ditangkap di Jl. Keutamaan Dalam No. 33A Rt. 13/ 01 Kelurahan Krukut KecamatanTaman Sari,Jakarta Barat. Pelaku adalah berprofesi sebagai driver di salah saru ojek online.” Kata Kompol H. Slamet Ruyadi.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang Bukti 1 paket plastik klip shabu berat brutto 3.18 gram yang dimasukkan kedalam bungkus rokok merk Sampoerna A Mild,ketika sedang melakukan trsaksi di Krukut Taman Sari.
Selanjutnya pelaku langsung digelandang ke Mapolsektro Tambora. Guna mempertangung jawabkan perbuatan kriminalnya, seorang driver online ini dijerat Pasal 112 UURI No 35 Tahun 2009 Tenang Narkotika dan dapat di tuntut Minimal 4 Tahun Penjara. Tandas Kapolsek H. Slamet.
Laporan wartawan : Hery
Editor. : Red DN
















