Dituding Menjadi Penyebab Banjir, Puluhan Warga Laporkan Bangunan Diduga Ilegal di Kota Tangerang

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Kota Tangerang – Maraknya pembangunan gudang di Kavling DPR Blok A, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dituding sebagai penyebab banjir.

Bangunan yang tidak memikirkan dampak lingkungan menjadi pemicu masyarakat di dua RW melayangkan surat keberatan kepada Pemkot dan DPRD Kota Tangerang, Selasa (21/1/2020).

Adin, salah satu perwakilan warga kepada wartawan mengaku, yang mendasari dirinya dan puluhan warga lainnya melayangkan surat laporan keberatan lantaran pembangunan di kavling tersebut disinyalir memicu banjir dan menjadikan jalan-jalan juga di sekitar lokasi tersebut rusak parah.

“Karena dilintasi alat berat dan kendaraan besar, kita minta Pemkot Tangerang bertindak tegas. Kami salut dengan dewan yang mau mendengar aspirasi warganya, kita kasih jempol,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Gatot Wibowo ketua DPRD Kota Tangerang menyebut laporan masyarakat yang merasa keberatan dengan maraknya bangunan yang disinyalir tidak sesuai dengan peruntukan menambah keyakinan terkait beberapa temuan saat sidak yang dilakukan jajarannya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :   Soal Dugaan Penyimpangan Anggaran, Eriko akan Panggil Kepala Tiyuh Marga Jaya Indah

“Memang temen-temen dari dewan melakukan sidak kemarin berawal dari laporan masyarakat. Dan ini diperkuat kembali dengan surat yang resmi ditujukan kepada kami,” kata Gatot saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1).

Ia mengaku, berdasarkan surat laporan keberatan yang juga dilengkapi dengan puluhan KTP warga terdapat beberapa dampak lingkungan yang kurang diperhatikan bersama oleh beberapa instansi terkait.

“Kita berharap dari dinas terkait baik itu perizinan, Perkim, PUPR, dan SatpolPP agar dapat lebih tegas,” tuturnya.

Ia menambahkan, bila mengacu pada peraturan daerah tahun 2019 tentang tata ruang, terdapat beberapa penyesuaian kawasan industri ramah lingkungan sehingga tidak lagi ada alasan untuk tidak melakukan penertiban.

“Dinas terkait segera panggil pengusaha, kita tidak pernah menghambat investasi di Kota Tangerang. Hanya saja tolong ikuti peraturan yang sudah ditetapkan, segera mereka (pengusaha) urus ijin penyesuaian,” jelasnya.

Ia menilai jika dinas terkait lebih tegas dengan melakukan serangkaian penertiban bangunan yang kurang sesuai dengan peruntukan, diharapkan pendapatan asli daerah Kota Tangerang dapat lebih meningkat dan dapat lebih dinikmati masyarakat Kota Tangerang.

BACA JUGA :   Setelah Dilantik, DPD JOIN Tancap Gas Gelar UKW

“Selain itu, penyerapan tenaga kerja dilokasi tersebut dapat lebih maksimal tetapi dengan memperhatikan dampak lingkungannya juga,” tegasnya.

Selama ini, lanjut Gatot, pada kenyataannya perusahaan yang mendirikan bangunannya di wilayah Kavling DPR kurang memperhatikan dampak lingkungan, seperti saluran air yang kurang representatif sehingga menyebabkan banjir.

“Laporan masyarakat ini justru hanya meminta agar persoalan ini dapat terang benderang,” tukasnya.

Hal senada juga diungkapkan Turidi Susanto, wakil ketua DPRD Kota Tangerang, menurut dia, berdasarkan hasil sidak yang dilakukannya terdapat beberapa pelanggaran yang cukup signifikan diantaranya terdapat beberapa industri berskala besar terdapat di lokasi tersebut.

“Kawasan industri non pulutan ini kan harus jelas, yang namanya ramah lingkungan itu berarti tidak terlalu besar bahkan tidak terlalu wah banget,” ujarnya.

BACA JUGA :   Dua Ahli Waris Honorer Dinas Pendidikan Lhokseumawe Terima Santunan JKM dari BPJamsostek

Menurut dia, bangunan yang berdiri di sekitar lokasi tersebut bukan lagi kawasan industri ramah lingkungan, akan tetapi perusahaan-perusahaan besar yang beberapa di antaranya menggunakan kendaraan peti kemas sebagai transportasi sebagai akomodasi pengiriman barang yang dihasilkan.

“Pertama kapasitas jalanan itu kurang memadai, dengan tronton besar yang masuk kawasan tersebut bahkan jalan KH. Hasyim Ashari juga saya rasa tidak bisa menahan truk besar melebihi tonase besar tersebut,” tuturnya.

Dengan demikian ia mendesak Pemerintah Kota Tangerang harus dapat lebih serius menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sebagai contoh, fakta di lapangan 1800 meter, namun yang terdaftar cuma 200 meter maka sudah sepatutnya dilakukan perubahan dalam ijin tersebut,” tuturnya.

Ia berharap, penertiban yang dilakukan sejatinya dapat lebih menyadarkan pelaku usaha agar lebih memperhatikan masyarakat sekitar.

“Ini harus menjadi catatan, ya harus sesuai apa yang dilapangan dan yang tertera dalam perijinan,” ucapnya.(dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses