DimensiNews.co.id, Kota Tangerang – Masyarakat berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak secara tegas bangunan melanggar Perda dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dari informasi yang diterima, Pemkot Tangerang akan membentuk tim untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan di kawasan Kaving DPR Blok A, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, maupun di wilayah-wilayah lainnya.
Menurut Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Tatang Sutisna mengatakan, untuk menginventarisir adanya pelanggaran bangunan di lokasi itu, pihaknya akan membentuk tim dari bidang pengawasan.
Dirinya juga mengakui kalau petugas pengawas bangunan saat ini masih belum maksimal.
“Kita akan bentuk tim untuk mengawasi bangunan. Kita bagi perzona. Wilayah timur, tengah, dan barat. Masing masing empat orang,” ujar Tatang, Senin (20/1/2020).
Terkait adanya pelanggaran bangunan di kawasan Kavling DPR, Tatang mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan petugas Satpol PP untuk kemudian ditindaklanjuti.
“Kita koordinasikan semua dinas terkait dan sudah kita bicarakan. Kedepan kami akan memberi pengawasan yang lebih baik lagi,” katanya.
Hal senada dikatakan Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Hendra. Menurutnya, untuk mendata adanya pelanggaran bangunan di Kavling DPR, pihaknya telah menerjukan tim ke lapangan.
“Tim kami terjunkan ke lokasi untuk melakukan kroscek di lapangan. Itu kami lakukan untuk memastikan adanya pelanggaran,” imbuhnya.
Sementara sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (Sidak) yang dilaksanakan rombongan DPRD Kota Tangerang, Kamis (16/1/2020) lalu, pihaknya saat ini masih menunggu rekomendasi dari Dinas Perkim.
“Kami masih menunggu rekom dari Perkim, nanti kalau sudah ada data yang melanggar, kami akan segera melakuan penindakan,” pungkas mantan Camat Tangerang itu.(dul)