Polda Jatim Bekuk Kurir Sabu 10,8 Kg di Bandara Juanda

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil bekuk kurir sabu jaringan Malaysia – Madura, di parkiran Bandara Terminal 2 Juanda, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa siang, (02/20).

Tersangka DAS (31), warga Perum Bukit Bambe, Driyorejo, Gresik yang telah diamankan dengan barang bukti sejumlah 10 buah bungkus plastik teh warna hijau yang di dalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor total keseluruhan 10.870,9 gram.

Selain itu turut diamankan satu unit mobil matik, dengan Nopol L 1455 IV berikut STNK dan BPKB, juga 1 unit handphone yang dipergunakan tersangka telah berhasil diamankan petugas.

Berdasar informasi masyarakat, akan adanya peredaran narkotika jenis sabu yang akan diselundupkan melalui Myanmar – Serawak – Pontianak – Surabaya melalui jalur kapal laut (22/12/2019), Kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Jatim telah membuntuti tersangka DAS mulai dari daerah Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo sampai Surabaya.

BACA JUGA :   Tinggal di Gubuk Reyot, Nenek Tua di Nias Belum Tersentuh Bantuan dari Pemda

Tersangka DAS diarahkan oleh bosnya, Z untuk mengambil mobil yang di dalamnya berisi sebuah tas ransel berisi sabu tersebut, di halaman pakir Bandara Terminal 2 Juanda, untuk kemudian yang rencananya akan diserahkan kepada pembeli di Madura.

Namun, Selasa (02/01/2020), sekira pukul 13.45 Wib tersangka yang sebagai kurir tersebut berhasil diamankan saat berada di dalam mobil dengan barang bukti didalam tas ransel yang berada di sebelah kiri bangku bagian tengah mobilnya.

“Anggota melakukan pembuntutan pada tanggal 2 Januari 2020. Saat diparkiran T2 bandara Juanda, pelaku pun berhasil ditangkap dan anggota menemukan sabu 10,8 kg di dalam tas ransel dalam mobilnya.” Ungkap Wadir Resnarkoba Polda Jatim, Nasriadi.

BACA JUGA :   Terima Pembekalan Sisbinlat, Ratusan Komandan Satuan Seluruh Indonesia Berkumpul di Makodam IX/Udayana

Atas perbuatannya tersangka kini tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses