DimensiNews. co. id JAKARTA – Sekitar kurang lebih 44 tukang becak di wilayah kelurahan pekojan tambora dilakukan pendataan oleh pihak kelurahan serta di pasang stiker logo pemprov DKI Jakarta
Pendataan tersebut di lakukan bertujuan agar para tukang becak tersebut lebih mudah di ketahui dan dapat tertib dan mematuhi peraturan yang sudah ditentukan.
Dimana mereka hanya boleh beroperasi dipermukiman warga,apabila mereka tidak mematuhi aturan yang sudah di buat dan membandel maka akan diambil tindakan tegas tidak boleh beroperasi di Wilayah Pekojan tambora. Kata.lurah Tri Prasatyo utomo(29/01/2018)
“Kita sudah data, tukang becak yang beroperasi diwilayah Pekojan. Semuanya diberikan stiker pemprov oleh Dinas Perhubungan DKI. Mereka harus mau ikut aturan.
“Dan tidak boleh melintasi jalan raya. Kalau tidak taat aturan, maka akan kita ambil tindakan tegas,” ujar Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo
Diungkapkan Tri, semua tukang becak yang telah didata merupakan warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Lurah juga membantah adanya tudingan bahwa becek becak tersebut di datangkan dari luar daerah, itu tidak benar adanya.
“Semua tukang becak diwilayah ini merupakan warga Pekojan dan mereka ber-KTP DKI Jakarta. Kalau tidak ada KTP DKI maka dilarang beroperasi becak di wilayah ini,” ungkapnya.
Laporan Wartawan : Hery
Editor. : Red DN