Tiga Pengedar 8 Kg Sabu Dibekuk BNNP Jawa Timur

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Surabaya – Di penghujung tahun 2019, BNNP Jatim berhasil mengungkap peredaran jaringan narkotika Malaysia -Madura di hotel Ibis Styles Surabaya, Sabtu (28/12/2019).

Petugas berhasil menangkap pelaku peredaran barang haram tersebut setelah mengikuti dua wanita asal Batam, ZA (39) dan IP (33) yang melakukan pengiriman dengan menggunakan jalur kereta api Jakarta – Surabaya dan taxi online menuju hotel. Tersangka ditangkap di dalam sebuah kamar hotel sekira pukul 10.00 WIB.

Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tas koper bawaan dua pelaku menemukan delapan bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 8,15 kilo gram.

Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengakui disuruh oleh bosnya di Malaysia yang bernama Koko, dengan dijanjikan imbalan berupa uang dan mobil serta mengaku telah menerima upah sebesar Rp 27 juta yang diberikan secara bertahap.

BACA JUGA :   Peringati Hari Anti Narkoba BNNP Adakan Jalan Sehat Bersama Pemkab Sarolangun

Menurut Kepala BNNP Jatim, Brigjenpol Bambang Priambada, dua tersangka wanita dan pria ini tidak saling mengenal. “Sebetulnya dua wanita dan satu tersangka pria ini sudah terputus, perintah bosnya barang untuk ditaruh di dalam kamar dan nantinya akan ada yang mengambil” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.Tersangka akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses