Pembangunan Rusun I Di Duga Melanggar Kantor Kementrian PUPR.SNVT di Demo FMPP-MU Maluku Utara

  • Bagikan

 

DimensiNews. co. id TERNATE, Front Mahasiswa Peduli Pembangunan Maluku Utara (FMPP-MU) melaksanakan Aksi Unjuk Rasa terkait dugaan dan indikasi pelanggaran pekerjaan pembangunan Rumah Susun I Maluku Utara yang dibangun oleh Kementrian PUPR SNVT Maluku Utara bertempat di kantor Diskrimsus Polda Malut Kel. Maliaro Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. Rabu (24/01/2018)

Para pendemo menyampaikan bahwa terdapat dugaan adanya pelanggaran pekerjaan pembangunan rumah susun Maluku Utara yang di bangun oleh SNVT, Penyediaan Perumahan Maluku Utara yang dikerjakan oleh PT. Mitra Utama Jasa dengan nilai kontrak Rp. 14.188.306.000,- di kelurahan Gamalama Kota Ternate.

Dalam pelaksanaan aksi tersebut mendapat pengamanan 1 SSR Polres Kota Ternate.

BACA JUGA :   GEMAIS Minta Menteri Agama Segera Evaluasi Kinerja Kanwil Banten

Kata koordinator Maskur J Hi Latif, Sebagaimana hasil investigasi menemukan bahwa pekerjaan tersebut sudah melewati batas waktu tender, serta sebagaimana kontrak kerja yg terutang.

Bahwa bangunan tersebut dibangun diatas tanah timbunan dan tanah dangkal yang juga berada di lokasi bibir pantai. Bahwa faktanya bangunan tersebut tidak menggunakan tiang pancang serta pembangunan tersebut di duga tidak melakukan tes uji tanah dengan alat sorder.

Maka dari hal itulah FMPP-Maluku Utara menyampaikan beberapa ketegasannya,

1. Mendesak kepada Dirjen penyediaan perumahan PUPR untuk segera melakukan tinjauan kembali atas bangunan Rusun 1 Maluku Utara yang berlokasi di kelurahan Gamalama Kota Ternate.

2. Mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kasatker SNVT (Penyediaan perumahan) Maluku Utara, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan rekanan (Direktur utama PT. Mitra Utama Jasa).

BACA JUGA :   Hindari Kerumunan, Kemenag Sarolangun Berlakukan Ijab Kabul di Kantor KUA

3. Tuntaskan dugaan pelanggaran pekerjaan pembangunan Rusun 1 Maluku Utara karena di duga tidak sesuai spesifikasi teknis dan melanggar ketentuan undang-undang jasa konstruksi.

4. Mendesak Dirjen Penyediaan Perumahan agar segera mencopot Saudara Sahdin dari jabatan sebagai Kasatker SNVT (Penyediaan Perumahan) Maluku Utara.

5. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan mengkonsolidasikan masa yg lebih banyak lagi dan akan memboikot aktivitas perkantoran Polda Malut, Kejati Malut dan kantor SNVT (Penyediaan Perumahan) Maluku Utara.

Setelah dari kantor Diskrimsus Polda Malut, masa aksi melanjutkan ke depan kantor SNVT Penyediaan perumahan kel. Tanah Raja Kec. Ternate Tengah, kota Ternate, Maluku Utara, dengan menyampaikan sikap yang sama.

BACA JUGA :   Hadapi Virus Corona, Anggota DPRD DKI Ini Ajak Warga Belajar dari Kisah Nabi Ayyub AS

 

Laporan Wartawan : Ikhsan Togol

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights