
DimensiNews.co.id – JAKARTA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono. Politikus PDI Perjuangan tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan dari penyidik KPK sebagai tersangka pada Kamis (2/11) sore.
Saat keluar dari gedung KPK, Arief sudah mengenakan baju rompi tahanan berwarna oranye tidak berkomentar banyak dan langsung menaiki mobil tahanan KPK. “Kita jalani saja prosesnya,” ujar Arief singkat saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/11).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk 20 hari ke depan, Arief akan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. “Ditahan untuk 20 hari ke depan di Guntur,” ujar Febri.
Diketahui, Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang. Kasus pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga Arief menerima uang sejumlah Rp 700 juta.
Sedangkan pada kasus kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. “Diduga MAW menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018,” kata Febri. (Putut/rol)