DimensiNews.co.id – Purwakarta
Terbitnya dua SK DPP Partai Hanura terhadap pencalonan Bupati/Wakil Bupati Purwakarta kepada Bakal Pasangan Calon Hj. Anne Ratna Mustika – H. Aming dan H. Rustandie-Dikdik Sukardi, menurut Sekretaris DPC Partai Hanura Purwakarta, AA Ojat Sudrajat bahwa SK DPP Hanura kepada Paslon Anne-Aming sudah final.
Ia menegaskan keputusan partainya mendukung keputusan KPUD Purwakarta, tidaklah datang secara tiba-tiba. “Berdasarkan keputusan bersama dalam rapat internal yang dihadiri semua pengurus partai dari tingkat DPC hingga ranting. Kami menilai pengusungan terhadap Bapaslon Hj. Anne Ratna Mustika – H. Aming sudah final,” tegasnya.
Selain itu, sambung dia, dukungan ini pun sudah berdasarkan kajian mendalam tentang autentifikasi dan legalitas surat keputusan (SK) pengusungan Bapaslon. “Kami menyatakan bahwa SK No. SKEP/B/045/DPP-HANURA-I/2018, yang berisi pengusungan terhadap Paslon Anne-Aming memiliki legalitas kuat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris DPP Partai Hanura. Selain itu, SK ini telah lebih dulu mengusung Bapaslon Anne-Aming mendaftar ke KPUD Purwakarta,” kata AA Ojat, usai rapat internal Partai Hanura Purwakarta di Hotel Grand Situ Buled, Jumat (12/1/2018).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan ketika kemudian muncul SK baru No. SKEP/B/082/DPP-HANURA-I/2018 yang mengusung Bapaslon lain, menurutnya memiliki kedudukan yang lemah. “Regulasi menyatakan bahwa tidak bisa parpol pengusung mengubah atau mencabut SK dukungan terhadap Bapaslon yang telah didaftarkan. Kami apresiasi sikap tegas KPUD Purwakarta terhadap penolakan itu,” tutupnya.
Sementara itu, DPC Hanura Purwakarta secara mendadak menggelar rapat di Hotel Grand Situ Buled, Jumat (12/1/2018). Rapat yang dihadiri semua pengurus ddari tingkat DPC, PAC dan para Ketua Ranting, berkaitan dengan sikap partai terhadap persoalan SK ganda partai tersebut, saat pendaftaran Bapaslon di KPUD Purwakarta, Rabu (10/1/2018) lalu. (rom)