Cabuli Balita di Kamar Mandi, Pemuda Buleleng Dibekuk Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BALI- Pelaku pencabulan anak balita Kadek JS (19) ditangkap anggota Polres Buleleng Bali. Korban merupakan tetangga pelaku dan berusia 5 tahun 6 bulan.

“Kasus ini adalah kasus pencabulan yang terjadi di Wilayah (Kecamatan) Gerogak (Kabupaten Buleleng),” kata KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa di Mapolres Buleleng, Bali, Senin (25/11).

Kasus pencabulan itu dilakukan pelaku di kamar mandi kediamannya di Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (30/10). Rumah pelaku berdekatan dengan rumah korban dan adik pelaku yang juga masih kecil merupakan teman bermain korban. Saat itu rumah pelaku dalam kondisi sepi, korban mandi bertiga dengan adik pelaku dan juga pelaku di kamar mandi rumah pelaku.

Kemudian, adik pelaku keluar duluan dan tinggal korban dan pelaku. Saat itulah terjadi aksi pencabulan dilakukan pelaku.

BACA JUGA :   Meningkatkan Ekonomi Kreatif, Kapolres Bungo Resmikan Kampung Tangguh Budidaya Lobster Air Tawar

“Jadi hasil visum yang mana (sebelum) keluar kamar mandi sempat pelaku mencebokkan si korban dengan pakai tangan sehingga visumnya ada bengkak vagina si korban,” imbuh Sudiasa.

Mendapatkan laporan itu, orang tua korban langsung melaporkannya ke unit PPA Polres Buleleng. Polisi pun telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Kemudian, dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan. Sehingga sejak tanggal 15 November 2019 polisi menangkap pelaku.

“Itu berawal laporan dari si pihak korban kepada ibunya, tentang kejadian Oktober (ada) sakit di vaginanya. Kemudian mengeluh si korban kepada orang tuanya. Orang tuanya menyampaikan ke Polres dan kita dalami penyelidikan,” ujarnya.

Sudiasa juga menerangkan, bahwa dalam keseharian korban sering main ke rumah pelaku karena berteman dengan adik pelaku. Saat kejadian, kedua orang tua pelaku tidak di rumah karena pergi bekerja. Selain itu, dari pengakuan pelaku melakukan hal itu karena nafsu birahi timbul saat memandikan korban.

BACA JUGA :   Walikota Jakarta Barat : Dewan Kota Diharapkan Dapat Membantu Mensukseskan Program Pemerintah 

“Kemudian pas mandi itu si pelaku kebetulan menggosokkan saja tidak sampai dimasukkan,” ujar Sudiasa.

Atas tindakan bejatnya, pelaku Kadek JS yang hanya tamatan SD, disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku tak menampik telah mencabuli korban. Aksi tak senonoh itu dilakukan setelah pelaku mengaku terangsang melihat korban mandi.

“Karena saya terangsang sampai saya melakukan hal itu (Pencabulan),” kata dia.

Pelaku mengaku bekerja sebagai sopir mobil Carry. Pelaku berdalih aksi itu baru pertama kali dilakukannya dan tak dipengaruhi film porno.

BACA JUGA :   Kios Tak Kunjung Diresmikan, Pedagang di Terminal Kalideres Mulai Menjerit

“Karena pikiran saya sudah sesat. Saya sungguh menyesal dan pertamakali,” katanya.

Sementara Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban dan adiknya adalah teman bermain korban. Dari keterangan pelaku, melakukan hal itu saat mandi bareng dan timbullah nafsu untuk mencabuli korban.

“Saat itu kedua orang tua korban dan pelaku tidak ada di rumah. Karena korban dan adik pelaku sedang main dirumah pelaku dan saat mandi akhirnya korban juga ikut mandi,” ujarnya.

Sumarjaya juga menerangkan, bahwa pelaku tidak membujuk korban dan korban sudah biasa mandi di kamar mandi pelaku. “Tidak ada dibujuk, sudah biasa mandi di kamar mandi pelaku, (Pelaku) tetangga deketan rumahnya,” ujarnya.

(MDK)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses