Sekda juga menyebutkan, R-APBK Aceh Utara Tahun 2020, telah di susun mengacu pada azas umum pengelolaan keuangan daerah yaitu keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat efisien, ekonomis, peraturan perundangan, efektif, efisien, ekonomis transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Melaksanakan pembangunan yang akan dilaksanakan sejalan dengan aspirasi yang berkembang dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Dalam pidato Bupati yang dibacakan Sekda itu juga menyebutkan arah kebijakan pembangunan, sesuai dengan skala prioritas dan rencana kerja sebagaimana yang termuat dalam KUA dan PPAS Tahun 2020 yang disepakati bersama.
Pemkab Aceh Utara terus fokus untuk penanggulan kemiskinan, ketahanan angan dan nilai tambah produk, pertanian, infrastruktur, pendidikan dan budaya, kesehatan dan kesejahteraan, keistimewaan Aceh, pemberdayaan gampong, sumber daya alam, lingkungan hidup dan tata ruang serta tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi.
“Kami berharap terjalin kerjasama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif sehingga pembangunan Kabupaten Aceh Utara kedepan walaupun dalam kondisi keterbatasan anggaran dapat berjalan dan dinikmati oleh masyarakat,” harapnya. (Halim)
















