DimensiNews.co.id, MADINA- Seorang bayi perempuan di Mandailing Natal lahir dalam keadaan otak di luar tempurung kepala (Anenchepali).
Bayi dari pasangan Soki Btr (43) dan Desmawita (35) warga Desa Aek Garingging, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, itu lahir pada Senin (18/11/) dan memiliki berat badan 3.200 gram dengan panjang 50 cm.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Madina dr. Nondang Eflita mengatakan bahwa saat lahir bayi tersebut difasilitasi oleh petugas kesehatan di salah satu bidan mandiri secara spontan yang ada di daerah tersebut.
“Bayi malang tersebut saat ini sudah dirujuk ke RSUD Panyabungan dan ditangani oleh dokter spesialis anak, dan dokter bedah, dan direncanakan kembali dirujuk ke salah satu rumah sakit di Padang,” katanya, Selasa (19/11).
Terkait penyebab cacat lahir tersebut, dr. Nondang Eflita belum dapat memastikan. Namun, ia menyebutkan bahwa orang tua bayi bekerja sebagai pelukis dan tambal ban.
“Namun kalau terkait air minum yang dikonsumi terkontaminasi dengan air pertambangan, saya belum tau pastinya,” ucapnya.
Sementara, dari data yang didapat dalam kurun dua tahun belakangan ini sudah ada enam bayi baru lahir di Madina yang menurut hasil diagnosa mengalami cacat bawaan Omphalocele, Anencephali, Cyclopia, Gastroschicis dan Anencephaly.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 540/3521/TUPIM/2019 tentang Pertambangan Liar.
Dahlan menyampaikan, dua tahun belakangan ini telah ada enam bayi yang lahir dengan kondisi cacat lahir. Apalagi beberapa orangtua dari bayi yang mengalami cacat lahir ini mengaku kerja di pertambangan yang terpapar zat kimia.
“Tiga ibu dari enam orang tersebut sempat saya wawancarai, bahwa pengakuan mereka memang mereka bekerja di mesin atau galundung pemisah bebatuan dengan emas yang menggunakan zat kimia,” terangnya.