DimensiNews.co.id JAKARTA – Penataan sarana dan prasarana pedagang kaki lima (PKL) Pasar Tegal Alur di Jl. Puskesmas, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang dianggarkan melalui APBD DKI Jakarta tahun 2019 dipertanyakan masyarakat
Pasalnya, dalam pembangunan sebanyak 83 kios pedagang pasar tersebut dinilai masyarakat tidak transparan, baik mengenai anggaran yang di gunakan ataupun dari fisik pekerjaan.
“Tidak tau pak berapa yang di gunakan untuk renovasi pasar ini,” kata Salman, salah satu warga saat di lokasi, Kamis (14/11/2019).
Salman mengatakan, sebagian ada yang dibangun dari nol, dan sebagian bangunan lama hanya di poles saja dindingnya agar kelihatan seperti baru lagi. Padahal kalau dilihat bangunan itu sudah tua dan rawan ambruk.
Menaggapi hal tersebut salah satu aktivis anti korupsi dari Lembaga Sawadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM ABRI) Jaya Caniago, SH menuturkan, ada dugaan konspirasi terselubung antara pihak pelaksana dengan Suku Finas UMKM Jakarta Barat. Sehingga mereka tidak berani memasang nilai pagu anggaran di papan proyek.
“Ada dugaan konspirasi antara pihak pemborong dan pihak Sudin UMKM dalam pembagunan renovasi pasar Tegal Alur itu. Makanya mereka tidak berani memasang pagu anggaran di papan proyek tersebut,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ini uang rakyat yang digunakan, kenapa harus ditutupi anggarannya?Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana penggunaan anggaran yang digunakan oleh pemda untuk kepentingan rakyat.
“Rakyat punya hak untuk mengetahui uangnya yang digunakan, tepat sasaran atau tidak. Kalau tidak transparan seperti ini bagaimana masyarakat bisa mengontrol anggaran yang digunakan,” imbuh Jaya.
Jaya Caniago menilai di era pemerintahan Anies Baswedan mengalami kemunduran dalam transparansi publik. Hal itu bisa dilihat dari semua pengerjaan proyek fisik yang dikerjakan tidak pernah mencantumkan nilai anggaran dan dinilai kental dengan aroma konspirasi antara pihak pemborong dengan SKPD yang mengelola uang rakyat.
“Walaupun di lokasi pengerjaan renovasi pasar Tegal Alur tersebut terpampang plang TP4D, namun hal itu dinilai tidak menjamin tidak terjadi penyimpangan. Karena yang paling berhak untuk mengawasi pengelolaan uang rakyat adalah rakyat itu sendiri,” katanya.
Dalam waktu dekat ini Jaya akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi, Kejagung, dan Ombusman untuk mempertanyakan transparansi Suku Dinas UMKM dalam mengelola anggaran. (HL)