DimensiNews.co.id, JAKARTA – Dosen Universitas Indonesia Ade Armando resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan didandani mirip tokoh Joker, Jumat (1/11/2019) kemarin.
Fahira melaporkan Ade karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 32 Ayat 1.
Yang mana Ade Armando di dalam foto postingan di akun Facebooknya juga menuliskan “Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat” sehingga mendapat kecaman luas dari warganet.
“Bismillah otw Polda Metro Jaya, untuk melaporkan sdr. ADE ARMANDO yang diduga menyalahi pasal 32 ayat 1 UU ITE,” kata Fahira Idris di akun Twitternya, Jumat (1/11/2019).
Fahira berharap Ade bukan termasuk orang yang kebal hukum. “Semoga Tidak Ada Yang Kebal Hukum di Negeri Ini..Al Faatihah,” ujar Fahira.
Sepertinya, pelaporan Ade Armando ke polisi oleh Senator DKI Fahira Idris ini menjadi ujian pertama untuk Kapolri Komjen Pol Idham Aziz yang baru saja dilantik.
Seperti diketahui, sudah berulangkali Ade Armando dilaporkan ke polisi, tetapi kasusnya lenyap begitu saja. Bahkan dengan berstatus sebagai tersangka, kasus Ade Armando tidak ada lagi kelanjutan proses hukumnya.
Apakah benar Ade Armando kebal hukum? Kita pantau terus prosesnya. (rn)