Dukcapil dan DPRD Halteng Didemo Dua Organisasi AKN

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – HALMAHERAH TENGAH

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Halmaherah Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara, Rabu (01/11/2017) pukul 21.00 WIT didemo puluhan mahasiswa dari dua organisasi asal Akademisi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Halmahera Tengah, yakni Sekolah Critis Maluku Utara Distrik Halteng dan Komunitas Pemikir Anak Negeri.

Puluhan Mahasiswa AKN Halteng yang menggelar aksi damai tersebut menuntut dua poin, diantaranya, pelayanan listrik di dua Kecamatan harus dipercepat serta dimaksimalkan pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

“Kami meminta kepada pihak Dukcapil Halteng harus memaksimalkan pelayanan KTP-el mengingat masih banyak masyarakat yang belum memiliki KTP-el, KK dan Akta kelahiran,” kata Aslan Hi Gazali Koordinator Lapangan (Korlap) massa AKN Halteng.

BACA JUGA :   Update Corona 8 April di Jakarta: Kasus Positif Capai 1552, Meninggal 144

Dia juga mengatakan, saat ini nasib dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dinilai tidak bermakna kedaulatan, sebab belum meratanya pelayanan yang bersifat keadilan untuk kesejahtraan.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan, bahwa selama ini rakyat Halteng ditipu dengan janji yang tak menjahit luka sobek kemiskinan rakyat, “lihat saja sebagian anak negeri menjadi monyet di negeri sendiri, tragisnya DPRD sibuk dikursi internal partai politik dan hanya politisisasi birokrasi sesama DPRD demi partai yang rakus merebut kursi kekuasaan. Sementara Bupati dan antek-anteknya ikut sibuk juga. Sehingga dua Kecamatan, yakni Kecamatan Pulau Gebe dan Weda Timur belum menikmati yang namanya listrik dari Perusahaan Listrik Negara atau disebut PLN,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Refreshing di Kota Batu, Residivis Pecah Kaca ini Malah Mencari Sasaran

Padahal, lanjutnya, Kecamatan Pulau Gebe dan Kecamatan Weda Timur terdapat beberapa perusahaan tambang, namun sayangnya warga masih hidup tanpa listrik dan hanya diterangi dengan pelita ketika malam tiba. Anehnya, poin (a) sampai poin (e) faham UU Nomor 30 tahun 2009 Tentang hak konsumen ketenagalistrikan tidak diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah dan tidak diperjuangkan DPRD.

Sementara untuk pelayanan KTP-el oleh Dinas Dukcapil, massa menilai pihak Dukcapil selalu meresahkan masyarakat dalam proses pengurusannya, karena terus memberikan alasan berupa mesin rekaman cetak yang bermasalah.

Selain melakukan aksi di Dukcapil, massa juga melakukan aksi di DPRD Halteng. Aksi tersebut dikawal ketat oleh pihak keamanan yang berjumlah 30 personil dari berbagai satuan dijajaran Polres Halteng.

BACA JUGA :   DPRD Tubaba Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021

(Ode)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights