
DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Abd Rahim Odeyani SH, MH, Senin (01/01/2018) kemarin kepada media ini menghimbau ke seluruh Kepala Desa untuk memperuntukkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ke hal-hal yang bermanfaat serta berproduktif. Sebab, sudah banyak laporan dari masyarakat dan pemberitaan media masa terkait dengan dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Olehnya itu, diharapkan pemanfaatan kejalur yang serta tupoksinya agar terhindar dari jeratan hukum Koruptor,” pintahnya.
Wakil Bupati menambahkan bahwa dalam pengelolaan keuangan harus mengacu pada asas pengelolaan keuangan desa yang dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” jelasnya.
Sebab, prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” akunya.
Sementara akuntabel adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggung-jawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Asas akuntabel yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” katanya.
Untuk cara partisipatif penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat desa. Dengan demikian Tata tertib pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada aturan atau pedoman yang melandasinya,” tutupnya. (Ode)