DimensiNews.co.id JAKARTA – Bongkar sindikat internasional penyuplai jaringan komplek perumahan Permata Cengkareng Jakarta Barat, Satuan narkoba polres Metro Jakarta barat mengamankan 23,6 kilo narkoba jenis Sabu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Petugas juga mengamankan sebanyak 5 orang pelaku sindikat internasional penyuplai komplek perumahan permata cengkareng Jakarta Barat tersebut diantara nya YG (20) ANJ (25) AM (29) AJ (32) dan SS (26).
Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz yang didampingi oleh kanit 2 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Alan Maulana mukarom mengatakan, pihaknya berhasil membongkar sindikat tersebut berawal mula dari penangkapan seorang pelaku berinisial YG (20) di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat.
Petugas pun berhasil melakukan pengembangan dan mengamankan kembali sebanyak tiga pelaku lainnya yaitu ANJ (25) AM (29) AJ (32) serta barang bukti narkoba sebanyak 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram (setengah kilo),190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan lima unit handpone.
“Dimana dari pengakuan tersangka yang berhasil diamankan bahwa barang haram tersebut akan diedarkan disekitar kawasan komplek Permata cengkareng Jakarta Barat,” ujar Erick.
Erick juga menjelaskan bahwa saat ini pola peredaran narkoba di kawasan kampung Ambon sudah berubah tidak lagi one stop servis berada didalam komplek permata cengkareng Jakarta Barat melainkan sudah bergeser di sekitar kawasan perkampungan komplek permata.
Dari hasil pemeriksaan, empat orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia di dalam lapas. Anggota pun mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di sebuah mall di Jakarta Selatan.
“Dari informasi anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SS dan sebuah mobil yang terparkir di mall tersebut. Didapati di dalam kendaraan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 23,6 kilogram,” jelasnya.
Erick mengimbau kepada petugas keamanan untuk meningkatkan kembali standar operasional prosedur ( SOP ) dalam pengamanan baik itu sebuah mall maupun apartemen.
Atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no. 35 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 sub pasal 62 juncto pasal 71 ayat 1 UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati.(Dar)