Pembangunan TMB Pegadungan Dipastikan Molor,Kontraktor Minta Perpanjang Waktu

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Pembangunan Taman Maju Bersama (TMJ) yang terletak di RT 008 RW 01 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat bisa dipastikan molor dari kontrak lelang yang disepaakati oleh kedua belahpihak yakni 90 hari kalender.

Namun bisa di pastikan pengerjaan taman tersebut tidak mencapai target yang sudah di tentukan,mengingat waktu tinggal menghitung hari habis masa kontrak kerja.

“Kami minta tambahan waktu, sebab pembangunan ini sempat tertunda sekitar satu bulan Gara-gara ada bangunan liar didalam lokasi dan ada hambatan sedikit dari salah satu Ormas,” kata kontraktor PT Zoe Pesona Abadi, Saragih saat dikonfirmasi wartawan dilokasi pembangunan, pada Selasa (29/10/2019) sore.

BACA JUGA :   Nekad Buka Dimasa PPKM,Petugas Segel THM Kutabex 50 Pengunjung Diamankan

Menurut Saragih, seharusnya sebelum lahan ini direncanakan untuk dibangun taman ( Taman Maju Bersama-red) pemerintah sudah mensterilkan lahan dari hal-hal yang mengganggu jalannya pembangunan.

“Seharusnya lahan ini sudah clean (bersih) dari hambatan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Pertamanan Jakarta Barat Firdaus Rasyid ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, untuk perpanjangan waktu sedang dikaji oleh tim pengawas apa penyebabnya.

“Jika itu kelalaian kontraktor, maka akan dilakukan denda. Namun, apabila disebabkan kesalahan penyedia seperti tidak sterilnya lokasi, maka akan dilakukan perpanjangan.”Ujar Firdaus

Firdaus berujar,Tidak steril itu maksudnya tanahnya dikuasai orang atau Ormas sehingga terlambat mulai pelaksanaan pekerjaan,” kata Firdaus pada wartawan lewat pesan whatsup

BACA JUGA :   Soal Penyelenggaraan Trofeo Persija Glory 2001, IPW: Kapolda Metro Perlu Memanggil Panitia dan Kapolres Jakbar

Menurut Firdaus, salah satu alasan pengajuan perpanjangan waktu oleh kontraktor pemenang tender karena lahan dikuasi oleh Ormas. Selain itu kata dia ada negosiasi relokasi rumah warga yang alot hingga memakan waktu sampai lebih dari 3 minggu.

Firdaus menambahkan, pengajuan perpanjangan tanggal 21 Oktober 2019 lalu. Kemudian pengkajian konsultan pengawas atas permohonan dan persetujuan perpanjangan hingga tanggal 29 November 2019.

“Dasar perpanjangan kontrak kerja sudah ada dalam peraturan presiden (Perpres)maupun peraturan menteri (Permen) Pungkas Firdaus

 

 

Laporan Wartawan : Hery Lubis

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses