DimensiNews.co.id JAKARTA – Seorang pegawai harian lepas (PHL) di Bagian Inspektorat Pemerintah Kota Jakarta Barat, HN (24) ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di atas KRL, Minggu (6/10/2019).
Dari keterangan polisi, HN melancarkan aksinya dalam perjalanan KRL antara Stasiun Sudirman ke Manggarai. Korban yang berusia 13 tahun naik KRL bersama ibunya untuk menuju ke Depok.
Kondisi gerbong yang penuh sesak, dimanfaatkan pelaku untuk menggerayangi pantat korban. Tidak hanya itu, pelaku pun menggesek-gesekan kemaluannya juga.
“Korban akhirnya terasa dan bilang ke ibunya. Saat ibunya lihat, si pelaku sedang memegang alat vitalnya,” ujar Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (16/10/2019).
Sontak saja, penumpang lain dan petugas keamanan langsung menangkap HN dan menyerahkannya ke pos keamanan stasiun. Setelah itu pelaku dibawa ke Resmob Ditreskrium Polda Metro Jaya.
Terkait status pelaku, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa HN telah menjadi tersangka. “Betul,” ucapnya.
Dari keterangan HN, ini kali kelima ia melakukan pelecehan seksual itu. HN pun mengakui bekerja sebagai PHL Staf Administrasi di Bagian Inspektorat Pemkot Jakarta Barat. “Dia baru sembilan hari sebagai staf di sana,” ungkap Suyudi.(DN)