
DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hi Yunus Saliden, Minggu (17/12/2017) kepada media ini di Pandopo Falcilno, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda mengaku kesal dengan perubahan HUT Halteng oleh Pemkab Halteng. Padahal HUT Halteng dari Soa – Sio Tidore ke Kota Weda yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober, tetapi anehnya tanpa dirasakan oleh masyarakat Halteng, Pemkab Halteng merayakannya pada tanggal 15 Januari sehingga terindikasi HUT Pemkab Halteng dipolitisir bersamaan dengan HUT PDIP yang jatuh pada tanggal 10 Januari,” jelasnya.
Ketua DPC Gerindra Halteng juga menambahkan perubahan HUT Halteng ini diduga diubah oleh Bupati Halteng M Al Yasin Ali agar bersamaan dengan HUT PDIP,” katanya.
Perubahan HUT Halteng merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan Bupati Halteng ini. “Jadi selama 10 Tahun ini masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah telah dibodohi oleh Pemerintahan yang dibungkus dengan kekuasaan yang dinilai menghalalkan segala macam cara ini,” terangnya.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 tahun 1990 tepatnya pada tanggal 31 Oktober 1990 yang merupakan suatu tonggak sejarah Pemerintahan ditetapkannya sebagai HUT Kabupaten Halmahera Tengah, namun Bupati Halteng M Al Yasin dengan sengaja mengubah semua itu demi suatu kepentingan. Buktinya HUT Halteng dilakukan pada tanggal 17 Januari yang bersamaan dengan HUT Partai PDIP. Ini merupakan suatu tindakan kejahatan yang harus diubah kembali agar masyarakat mengetahui HUT yang sebenarnya,” ungkapnya.
Olehnya itu hal ini perlu ditata kembali sekaligus melaksanakan HUT Halteng pada tanggal 31 Oktober sesuai UU Nomor 6 1990 yang di tetapkan pada tanggal 31 Oktober,” ujarnya. (Ode)