DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Ketua DPRD Halteng Rusmini Sadaralam, Selasa (12/12/2017) telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara terkait dengan kasus suap perkara pengrusakan fasilitas perusahaan di Kecamatan Pulau Gebe beberapa bulan lalu. Selain Ketua DPRD Halteng, ikut terseret juga pengacaranya Fadly Tuanany dan Ace Kurnia. Hal ini disampaikan salah satu sumber informasi Polda Malut kepada media ini Selasa, (12/12/2017) kemarin.
Sumber Polda Malut menambahkan bahwa penyidik Dirkrimsus Polda Malut telah menyerahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beserta ketiga tersangka dan barang bukti (Babu). “Kasus penyuapan penyidik dengan tersangka yakni Ketua DPRD Halteng Rusmini Sadaralam, Fadly S. Tuanany dan Ace Kurnia,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa penahanannya ketiga tersangka itu terdapat dua hal yaitu subjektif dan objektif karena sesuai pasal 21 KUHP, karena, berdasarkan pasal 21 KUHP, tindak pidana yang disangkakan itu dapat dilakukan penahanan,” ungkap sumber Polda Malut.
Dari alasan subjektif itulah sehingga ketiga tersangka harus ditahan, hal ini karena memang pada awal proses penyelidikan, para tersangka lalai ketika dipanggil, padahal sudah dipanggil beberapa kali namun tidak pernah datang,” bebernya.
Sumbe juga menambahkam bahw selama 20 hari ketiga tersangka ini ditahan, tapi sebelum habis masa penahanan, dan pihak Jaksa akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan, karena yang menentukan persidangan itu adalah pengadilan. ” Terpaksa kursi DPRD Halteng mengalami kekosongan kembali,” tutupnya. (ode)