Bagunan Ilegal Tiga Lantai di Daan Mogot Rontok Dihantam Palu Satpol PP

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Sebuah bangunan tiga lantai Jalan Daan Mogot RT 5/5, Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat rontok setelah dihantam palu dari petugas Satpol PP Jakarta Barat, Kamis (18/9/2019).

Bangunan tersebut dibongkar petugas karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari instansi terkait.

“Hari ini kita mengadakan pembongkaran sebuah bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan, berdasarkan rekomtek dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan pertanahan Jakarta Barat,” kata M. Manik selaku petugas Pengendali PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat.

Manik mengatakan, “untuk bangunan itu sendiri kita tidak mengetahui untuk dijadikan apa, yang jelas informasi yang kita ketahui berdasarkan rekomtek Sudin Citata bangunan ini tidak memiliki Izin mendirikan bangunan.”

BACA JUGA :   Kesiapan Operasi Lilin 2019 Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Apel Gelar Almatsus

“Pembongkaran ini melibatkan sekitar 80 personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan satpol PP Jakarta Barat,” jelas Manik.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan kegiatan pembangunan agar melengkapi izin mendirikan bangunan, supaya hal semacam ini tidak terjadi,

“Kepada masyarakat hendaknya mengurus izin jika hendak mendirikan bangunan, karena pembongkaran seperti ini dapat merugikan semua pihak, terutama pemilik bangunan,” tutupnya.

 

 

Laporan Wartawan : Hery Lubis

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses