DimensiNews.co.id JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 tersangka penadahan dan fidusia. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 29 mobil keluaran 2004-2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, meski dijerat dengan kasus yang sama, namun para tersangka tidak saling mengenal. Misalnya tersangka AKM dan A yang dilaporkan pada 15 Oktober 2018 lalu.
Mereka ditangkap karena memalsukan identitas dan surat lainnya untuk bisa mengajukan kredit mobil. Dengan modus itu, keduanya bisa membawa kabur delapan kendaraan.
“Mobil itu dijual kembali dengan menggunakan surat-surat palsu,” kata Argo, Rabu (18/9/2019).
Selain AKM dan A, masih ada tersangka lainnya dengan kasus serupa. Mereka adalah BHG, RS, I, dan MY. Lalu ada RH, AR, BFR dan HIJ yang melakukan penadahan dengan barang bukti 21 mobil.
“Tersangka dikenakan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tuturnya.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, tapi hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, dalam proses kredit kendaraan, status kepemilikan kendaraan tersebut masih berada di tangan pemberi kredit, tapi hak miliknya dialihkan ke pemohon kredit. (Jie)