Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan pengedar narkoba jaringan internasional. Sebanyak 9.522 gram sabu berhasil diamankan.

“Empat tersangka ditangkap di Jakarta dan empat lagi di Batam,” ujar AKBP Jean Calvin Simanjuntak, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Menurutnya, ada tiga kelompok pengedar narkoba yang ditangkap ini. Pertama beranggotakan tiga orang berinisial RUD, ZUL, dan WAN.

WAN adalah orang yang menyuruh RUD dan ZUL membawa 1,5 kilogram sabu yang dimasukkan ke dalam dua pasang sepatu dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam ke Pelabuhan Tanjung Priok. “Satu dipakai RUD, satu lagi dipakai ZUL. Sabu diinjak untuk mengelabui petugas,” ucap.

Sesampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, polisi berhasil menangkap RUD dan ZUL. Keduanya dibawa ke Hotel Ayuda, Kebon Bawang, Jumat, 9 Agustus. Di sana polisi menyita 442 gram sabu, dua telepon genggam, dan dua pasang sepatu.

BACA JUGA :   Dua Unit Bus Sempati Star Terbakar di Terminal Batoh Banda Aceh

“Bekal keterangan RUD dan ZUL kita menangkap WAN di kontrakannya daerah Lubuk Baja Kepulauan Riau. Di kontrakan itu kita menyita dua handphone, buku tabungan, ATM BCA atas nama Asrik dan satu buah dompet,” tuturnya.

Ketiga tersangka RUD, ZUL dan WAN diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. RUD mengaku dari 1,5 kilogram sabu yang dibawa ke Jakarta, 1 kilogram telah diserahkan ke tersangka LIS.

Polisi menangkap LIS di Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu, 10 Agustus 2019, pukul 02.00 WIB. Di kontrakan LIS penyidik menyita 1.080 kilogram sabu, satu handphone, satu timbangan dan satu plastik klip kosong.

“LIS mengaku mengamankan satu kilogram sabu itu atas perintah tersangka TK,” ucap Calvin.

BACA JUGA :   Memperingati HPSN Aliansi Air Das Cisadane Gelar Lomba Mancing Sampah

Kemudian, berbekal informasi LIS polisi menangkap TK di Duren Sawit, Jakarta Selatan pada Sabtu, 10 Agustus 2019 pukul 03.40 WIB. Dari tangan TK, polisi menyita tiga telepon genggam. TK mengaku diperintahkan oleh MIN. “LIS, TK dan MIN ini kelompok kedua,” tukasnya.

Dari hasil keterangan TK, penyidik menangkap MIN di depan Alfamart, Tigaraksa, Tangerang, Banten, Sabtu, 10 Agustus 2019 pukul 19.05 WIB. Polisi menyita satu telepon genggam dalam penangkapan itu.

Kepada polisi MIN mengaku menyuruh TK mengambil 1 kilogram sabu dengan upah Rp15 juta dan memerintahkan mendistribusikan kepada pembeli. “Dia juga memesan 1 kg sabu kepada DPO Bule yang berada di Malaysia Rp500 juta, namun baru membayar Rp35 juta,” terang Calvin.

Penyidik mendalami rekening yang digunakan DPO Bule atas nama BUS. Polisi menangkap BUS di Batam, Senin, 12 Agustus 2019 pukul 11.50 WIB. Tiga telepon genggam dan satu buku tabungan juga disita dalam penangkapan itu.

BACA JUGA :   Kemenristekdikti Beri Penghargaan Satnarkoba Polres Jakbar

Penyidik juga menangkap tersangka Joel di sebuah rumah kosong di Dreamland Park Blok G, Sekupang, Batam, Rabu, 21 Agustus 2019 pukul 09.20 WIB. Polisi masih memburu empat tersangka lain, yakni YAN, Bule, UR, dan HIM.

“Joel tersangka paling atas. Dari hasil jual beli narkoba itu, Joel beli rumah seharga Rp 230 juta, beli mobil, beli keramba, dan beli perahu yang diduga untuk transportasi narkoba,” pungkas Calvin.

Delapan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Jie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights