Disetarakan dengan Nepal, KPK: Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Jadi Bahan Introspeksi

  • Bagikan
Gedung KPK. (Foto/Ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) 2025 yang menempatkan skor Indonesia di angka 34. Nilai tersebut turun tiga poin dibanding tahun sebelumnya dan sejajar dengan Nepal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, skor CPI bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan komitmen negara dalam memberantas korupsi.

“Kami memaknai CPI bukan hanya angka, tetapi panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi secara kolektif. CPI adalah refleksi kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).

BACA JUGA :   Atlit Tarung Derajat Sewilayah III Cirebon Adakan Latihan Gabungan Dan Kenaikan Tingkat

Budi mengakui hasil CPI juga menyoroti persoalan demokrasi dan kebebasan sipil yang berkaitan erat dengan upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK berkomitmen memperkuat ekosistem politik yang berintegritas melalui tiga pilar utama: pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan hukum.

Ia juga tidak menampik bahwa praktik korupsi di lapangan masih terjadi secara masif dan berulang. Menurutnya, temuan CPI harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya KPK semata.

“Perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Pada akhirnya, hal itu akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi,” kata Budi.

Peringkat Indonesia Merosot

Transparency International Indonesia (TII) mencatat skor IPK Indonesia 2025 berada di angka 34 dari skala 0–100, di mana 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. Skor ini turun dari 37 pada 2024 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara.

BACA JUGA :   Aksi Alat Berat TMMD Bojonegoro Jadi Tontonan Warga Masyarakat

Penilaian CPI mencakup berbagai aspek, antara lain praktik penyuapan, pengalihan anggaran publik, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, efektivitas pemerintah dalam memberantas korupsi, hingga perlindungan hukum bagi pelapor, jurnalis, dan penyelidik.

Selain itu, indeks juga mengukur sejauh mana masyarakat sipil memiliki akses terhadap informasi terkait urusan publik.

Penurunan skor ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat langkah-langkah reformasi antikorupsi. KPK menegaskan akan terus mendorong sinergi lintas lembaga agar agenda pemberantasan korupsi tidak melemah di tengah berbagai dinamika politik dan ekonomi.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses