Warga Sentul City Harap Prabowo Hingga KDM Bantu Berikan Keadilan dan Perlindungan Hukum

  • Bagikan

Kabupaten Bogor- Warga di Perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, terus berjuang mencari keadilan dan ketenangan.

Pasalnya, kini tengah berkonflik dengan pengembang, yakni PT Sentul City Tbk., Genting dan Ciputra, terkait penolakan rencana pembuatan akses jalan umum yang dinilai tidak sesuai hukum.

Diterangkan Dr. Julius Purnama selaku Wakil Ketua Persatuan Paguyuban Warga VePaSaMo (Cluster Venesia, Pasadena, Sakura dan Mountain View) Bersatu, di Sentul City, RW 5, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kompak menolak adanya pengambilalihan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan jalan atau perubahan fungsi lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut, ditegaskannya, sangat menyimpang dari rencana tata letak awal yang telah disetujui.

Contohnya adalah rencana pembangunan yang tidak sesuai, alih fungsi lahan, atau perubahan tata letak bangunan, jalan, tanpa izin yang sesuai.

Rencana pencaplokan lahan RTH perumahan menjadi jalan akses merupakan masalah serius yang melibatkan pelanggaran hukum dan peraturan tata ruang.

Perubahan fungsi RTH menjadi jalan akses tanpa prosedur yang benar adalah pelanggaran serius yang harus dilawan melalui jalur hukum dan administratif yang tersedia.

BACA JUGA :   Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

Mengubah fungsi lahan tanpa prosedur resmi adalah ilegal. RTH adalah fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) yang menjadi hak warga perumahan dan harus diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola, sesuai Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pengurangan RTH, selain melanggar ketentuan minimal juga merusak keseimbangan lingkungan, drainase, serta estetika kawasan.

Pencaplokan (pengambilalihan paksa) jalan masuk pribadi atau umum dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Apalagi melanggar hak atas properti dan hak untuk hidup, kebebasan, dan keamanan seseorang. Tidak hanya itu saja, perusakan lingkungan yang akan dilakukan, akan berdampak langsung pada potensi bencana alam yang nyata, yang bisa menghilangkan banyak nyawa manusia.

Pelanggaran ini, menurutnya lagi, dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, bahkan penghentian pembangunan yang disebut-sebut dimulai pada Mei 2026.

“Di site plan tahun 2000, tidak ada rencana seperti ini, tapi sejak 2023 bisa tiba-tiba muncul. Ini melanggar perencanaan awal, studi kelayakan dan berdampak buruk bagi lingkungan, melanggar perubahan peruntukan lahan,” katanya kepada para wartawan di lokasi.

Diutarakannya, ada tiga dugaan pelanggaran regulasi formal. Pertama, Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2016 di Pasal 22. Kedua, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 dan terakhir UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 109.

BACA JUGA :   Pemkot Tangsel dan BPPT Resmikan Bangunan Rumah Komposit

“Tidak boleh ada intimidasi atau hal yang berlawanan dengan hukum dari siapapun kepada kami selalu warga pemilik resmi di perumahan ini. Sejak awal kami membeli rumah di sini karena menginginkan ketenangan, keguyuban dan kenyamanan,” katanya.

Lebih jauh ditambahkan Ketua Persatuan Paguyuban Warga VePaSaMo, Indra Utama, warga mendapatkan hak asasi untuk menikmati tempat tinggal yang layak, aman, memenuhi standar kelayakan, keselamatan bangunan, luas yang memadai, serta lingkungan yang sehat dan teratur.

Warga berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif pembangunan, keikutsertaan dalam pengambilan keputusan. Warga juga menolak kompensasi dalam bentuk apapun.

“Jangan ganggu apa yang sudah kami nikmati selama 25 tahun. Lingkungan yang sesuai saat kami membeli merupakan hak kami sebagai pemilik. Bukan hanya sebatas luas tanah dan bangunan, melainkan fasilitas fasilitas di lingkungan,” katanya.

Bahkan dari informasi yang didapat, rencana pembangunan akses jalan tersebut terancam menebang 1180 pohon yang memicu dampak negatif seperti hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan lingkungan, dan potensi bencana alam seperti banjir dan erosi.

BACA JUGA :   Program Aladin, Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Ngeram Besi Bangunan Rumah

Padahal, ada aturan pemerintah untuk mengelola penebangan pohon, termasuk perlunya izin, kewajiban mengganti dengan menanam kembali, dan adanya sanksi bagi pelanggaran.

Masih dikatakannya, sudah mengadukan hal tersebut ke berbagai pihak untuk memastikan hak mereka tidak dirampas. Mulai pemerintah daerah tingkat Kabupaten, Bupati Bogor (bersurat tanggal 11 November 2024), Menteri ANTR/ BPN Nusron Wahid (5 Februari 2025), Kapolres Bogor AKBP RIP Wahyudi Anggoro (5 Februari 2025) hingga Presiden Prabowo Subianto (1 November 2024 dan 5 Februari 2025).

“Totalnya ada 23 pihak dan instansi. Misalnya kami juga sudah mengadu dengan bersurat ke KPK (10 Februari), Ombudsman (5 Desember 2024), Kejaksaan Agung. Bahkan juga sudah mengadu ke KDM (Kang Dedi Mulyadi/panggilan Gubernur Jawa Barat) bersurat dan ke Gedung Sate, namun belum bertemu. Kami harap pihak-pihak terkait dan berwenang bisa membantu dan mendapatkan jalan keluar berupa revisi atau pembatalan rencana ini,” tegasnya. *(Danang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses