JAKARTA- Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan pembalakan liar yang disinyalir menjadi salah satu pemicu banjir bandang di Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Dorongan itu muncul setelah warga menemukan ratusan kayu gelondongan berdiameter besar ikut hanyut dalam arus banjir.
“Perlu ada tindak lanjut dari apa yang kini terlihat sangat nyata: kayu gelondongan tanpa kulit hanyut dalam jumlah besar. Pemerintah harus menelusuri sumbernya dari mana,” kata Eddy di Kasablanka Hall, Jakarta Selatan, Sabtu (29/11/2025).
Telusuri Legalitas Penebangan
Eddy menegaskan bahwa investigasi penting dilakukan untuk memastikan apakah penebangan di wilayah hulu dilakukan secara legal atau ilegal. Jika penebangan dilakukan sesuai aturan, pemerintah dapat menelusuri perizinan serta aktivitas pengelolaan yang telah mendapat izin.
Namun bila aktivitas tersebut ternyata ilegal, Eddy meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Kalau dilakukan di luar jalur hukum dan ketentuan yang berlaku, harus ada penegakan hukum yang kuat dan konsekuen agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Warga Curiga Kayu Bukan dari Pohon Tumbang Alami
Sebelumnya, temuan gelondongan kayu tanpa kulit yang terbawa arus banjir bandang menimbulkan dugaan adanya penebangan hutan secara sistematis. Silalahi, warga Huta Godang, menyebut kayu-kayu tersebut berasal dari tiga aliran sungai yang semuanya bermuara di Sungai Garoga.
“Ratusan batang kayu itu bukan pohon tumbang karena longsor. Kulitnya sudah tidak ada, seperti hasil penebangan,” kata Silalahi.
Ia juga menuding adanya aktivitas pembukaan lahan oleh sebuah perusahaan di wilayah Sibabangun, Tapanuli Tengah, dekat kawasan perkebunan kelapa sawit.
Pemprov Sumut Akan Lakukan Penelusuran
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan pihaknya akan memeriksa dugaan tersebut.
“Ya, nanti kita lihat ya,” kata Bobby saat meninjau penyaluran bantuan banjir di Lanud Soewondo, Kota Medan, Kamis (27/11/2025).
Pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan apakah kayu-kayu gelondongan itu berasal dari pembalakan liar atau aktivitas legal yang tidak diawasi dengan baik.*















