DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Sepertinya PPK Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Halteng kewalahan menertibkan puluhan rekanannya (CV) yang mengerjakan 40 unit rumah kumuh di jalan pertigaan Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah. Buktinya, puluhan CV belum mengantongi papan proyek tetapi sudah melangsungkan pemasangan pekerjaan fondasi. Mirisnya lagi, semua fondasi rumah kumuh tersebut terindikasi dikerjakan asal jadi karena tidak sesuai RAB pekerjaan.
Terpisah PPK Dinas PU Pemkab Halteng, Abidin Adam ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (04/12/2017) beralasan banyak batu sehingga pekerjaan galian fondasi mengalami kendala untuk menyesuaikan RAB karena batu di lokasi itu sampai mematahkan kuku satu unit Excavator,” akunya.
Abidin juga menyampaikan bahwa, pekerjaan puluhan rumah kumuh tersebut bernilai 4 milyar karena per unitnya dianggarkan 100 juta. “Jadi ada 22 CV yang mengerjakan proyek rumah kumuh itu. Ketika dikonfirmasi mengapa proyek bernilai 4 milyar itu tidak dilaksanakan salah satu perusahaan (PT) saja melainkan dilakukan Penunjukan Langsung (PL), namun Ia menjelaskan itu semua karena arahan pimpinan dalam hal ini Bupati Halteng M Al Yasin Ali,” tandasnya.
Terkait pekerjaan itu, masyarakat Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan sangat kesal dengan puluhan proyek perumahan kumuh yang bersifat luncuran tersebut. Karena menurut masyarakat bahwa pekerjaan proyek luncuran seperti ini diduga membebani program Bupati dan wakil bupati terpilih nantinya.
Masyarakat juga menyampaikan proyek pembangungan infrastruktur pemukiman kumuh di desa pemekaran baru Angkasa Pura ini di APBD Halteng tahun anggaran 2018 murni di kerjakan asal jadi. “Pihak pengawas dan PPK Dinas Pekerjaan Umum juga dinilai lalai dalam mengawasi mutu proyek karena fondasi tidak sesuai RAB pekerjan. Sehingga diduga merugikan keuangan daerah milyaran rupiah upiah,” jelas sejumlah warga Desa Loleo Minggu, (03/12/2017) kemarin.
“Kami masyarakat bingung dengan pekerjaan puluhan rumah kumuh tanpa papan nama proyek ini, untuk itu kami meminta Polres Halteng dan Kajari Weda segera periksa pihak kontraktor pelaksana, PPTK, Consultan Pengawas dan Consultan perencana proyek pembangunan infrastruktut pemukiman kumuh di jalan pertigaan Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan yang bernilai 4 milyaran itu. Sebab, dilapangan proyek milyaran rupiah itu dijadikan sebagai proyek Penunjukan Langsung. Padahal penyampaian Bupati dikoran bahwa anggaran proyek melebihi dari 200 juta itu sudah harus mengikuti proses lelang. Sementara anggaran 4 milyaran rupiah dibagikan seperti kue,” kesal sejumlah masyarakat lainnya.
“Mestinya Bupati harus komitmen dengan penyampaiannya di koran, bukan sengaja seperti ini,” kesal Ical warga setempat. (Ode)
















