Terima Komitmen Fee, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK

  • Bagikan
Terima Komitmen Fee, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Resmi Ditahan KPK.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Hendi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cabang KPK Merah Putih, Jakarta, untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 1–20 Oktober 2025.

“KPK melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama terhadap tersangka HPS,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/10/2025).


Skema Korupsi Jual Beli Gas

Kasus ini berawal pada 2017 ketika PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, kemudian meminta Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas, Arso Sadewo, untuk menjalin kerja sama dengan PGN.

BACA JUGA :   Diduga NIK Disalahgunakan Oknum Parpol, RW Di Gresik Lapor KPU

Dalam prosesnya, disepakati skema kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi melalui mekanisme advance payment sebesar USD 15 juta.

KPK menduga, Hendi menerima komitmen fee sebesar 500.000 Dolar Singapura (SGD) dari Arso Sadewo agar kerja sama tersebut berjalan mulus. Uang itu diberikan langsung di kantor Hendi di Jakarta.

“Setelah terjadi kesepakatan kerja sama, AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS,” kata Asep Guntur.


Aliran Dana Fee

Tak hanya itu, KPK juga menemukan aliran dana lanjutan. Sebagian dari komitmen fee yang diterima Hendi diberikan kepada Yugi Prayanto (YG), pihak yang mengenalkan Hendi kepada Arso.

“HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah mempertemukannya dengan AS,” ungkap Asep.

BACA JUGA :   Mendagri Himbau Kepala Daerah Bangun Koordinasi Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, Hendi terancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah.


Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor energi strategis yang melibatkan perusahaan pelat merah. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses