Cikande Resmi Ditetapkan sebagai Daerah Terpapar Radiasi Cesium-137

  • Bagikan
Penyegelan kawasan mengandung radioaktif cesium-137 oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup di sebuah pabrik di Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (11/9/2025).(Foto: Dok.Antara/HO-KLH)

SERANG – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan resmi menetapkan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai wilayah dengan status kejadian khusus radiasi radionuklida Cesium-137 (Cs-137). Penetapan ini dilakukan setelah Satgas Penanganan Cesium-137 menemukan indikasi kuat adanya kontaminasi radioaktif pada udang yang diekspor ke luar negeri.

“Kita hari ini menetapkan Cikande sebagai status kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137. Jadi status kejadian khusus itu hanya di Cikande, tidak ada di tempat lain,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi di Graha Mandiri, Selasa (30/9/2025).

Langkah Pencegahan dan Investigasi

Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah darurat, diantaranya pencegahan masuknya kontainer terkontaminasi ke Pelabuhan Tanjung Priok dan pengangkatan sumber radiasi dari lokasi.

BACA JUGA :   Taufik Basari: Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR akan Melibatkan Masyarakat Banyak Dalam Mengkaji Sistem Ketatanegaraan

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pabrik PT PMT di kawasan Cikande, yang diduga menjadi sumber awal kontaminasi, serta 15 pemilik lapak besi bekas di sekitarnya.

“Satgas akan melakukan pemeriksaan terhadap manajemen PT PMT yang berada di luar negeri, serta pihak-pihak lain sesuai perkembangan penyelidikan,” tegas Zulkifli.

Temuan Bapeten

Sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melaporkan penemuan sejumlah titik baru yang tercemar zat radioaktif di Kabupaten Serang. Kasus ini menambah panjang daftar pencemaran Cs-137 yang lebih dulu terdeteksi di kawasan Industri Modern Cikande.

Cs-137 sendiri merupakan isotop radioaktif hasil sampingan reaktor nuklir yang berbahaya bagi kesehatan manusia maupun lingkungan. Paparan zat ini dalam jangka panjang dapat menimbulkan risiko kanker, kerusakan organ, hingga pencemaran rantai makanan.

BACA JUGA :   Para Drag Biker Senior Sumatera Dan Tim Besar Akan Menyerang Bungo

Dampak dan Antisipasi

Kasus ini mendapat perhatian serius lantaran menyangkut keamanan pangan ekspor Indonesia. Pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan terhadap industri di kawasan tersebut sekaligus memastikan proses remediasi berjalan sesuai standar keselamatan.

“Prioritas kita adalah memastikan keamanan masyarakat dan mencegah dampak lebih luas pada lingkungan serta produk pangan,” kata Zulkifli.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses