ICA Singapura Tindak Tegas Pelanggar Vape, Mayoritas Turis Terjaring

  • Bagikan
ICA Singapura Tindak Tegas Pelanggar Vape, Mayoritas Turis Terjaring. (Foto/The Independent)

SINGAPURA – Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) Singapura menyita lebih dari 1.500 rokok elektrik (vape) beserta komponennya hanya dalam empat hari pertama penerapan aturan baru yang mulai berlaku pada 1 September 2025.

Dalam keterangan resmi di Facebook, Jumat (5/9), ICA mencatat 123 kasus pelanggaran terkait vape di seluruh pos pemeriksaan udara, darat, dan laut. Sebagian pelancong bahkan memilih membuang perangkat vape mereka secara sukarela saat pemeriksaan berlangsung.

“Sekitar 70 persen kasus melibatkan pengunjung jangka pendek, sementara 30 persen sisanya merupakan warga Singapura — termasuk warga negara, penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal jangka panjang,” tulis ICA, dikutip Channel News Asia.

BACA JUGA :   Memasuki Usia 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta

ICA menegaskan kembali bahwa vaping sepenuhnya dilarang di Singapura. “Warga negara asing yang berkunjung atau tinggal di Singapura wajib mematuhi hukum kami,” lanjut pernyataan itu.

Operasi Diperketat di Perbatasan

Lonjakan penyitaan ini terjadi seiring pengetatan pengawasan di seluruh titik masuk negara. Sebelumnya, pada operasi intensif 18–22 Agustus 2025, ICA juga menemukan lebih dari 850 unit vape dan komponennya dari para pelancong. ICA menyatakan keamanan perbatasan menjadi prioritas utama dalam upaya menekan masuknya vape ilegal ke Singapura.

Selain memperketat pemeriksaan di perbatasan, pemerintah juga meningkatkan penegakan hukum di dalam negeri terhadap kepemilikan dan penggunaan vape.

Denda dan Rehabilitasi Bagi Pelanggar

Berdasarkan regulasi baru, individu di bawah 18 tahun yang kedapatan memiliki atau menggunakan vape akan dikenakan denda 500 dolar Singapura (sekitar Rp6,3 juta). Untuk pelanggar berusia 18 tahun ke atas, denda naik menjadi 700 dolar Singapura (sekitar Rp8,9 juta).

BACA JUGA :   Wabup H. Mad Romli Ajak Semua Elemen Ciptakan Generasi Genius

Untuk pelanggaran kedua, pelaku diwajibkan mengikuti program rehabilitasi tiga bulan yang terdiri atas enam sesi. Bila program tidak diselesaikan, pelanggar akan diproses secara hukum. Sementara itu, pelanggaran ketiga dan seterusnya akan langsung dibawa ke pengadilan sesuai Tobacco Control of Advertisements and Sale Act (TCASA) dengan ancaman denda hingga 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp23 juta).

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Singapura untuk menjaga perbatasan dan melindungi warganya dari dampak negatif penggunaan vape.*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses