Gresik – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya akan menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi kepada pengemudi dan pemilik truk yang menyebabkan kecelakaan dengan KA Commuter Line Jenggala di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro – Kandangan, Gresik, Jawa Timur.
Kecelakaan terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 18.35 WIB. KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo tertemper truk bermuatan kayu yang melintasi perlintasan tanpa memperhatikan keberadaan kereta yang sedang melaju. Akibat insiden ini, Asisten Masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia, sementara Masinis mengalami luka dan masih dalam perawatan medis.
“Kami sangat berduka atas kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian terbaik. Almarhum meninggal dunia saat menjalankan tugasnya,” ungkap Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu, (09/04).
Sebanyak 130 penumpang kereta dinyatakan selamat dan telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti. Peristiwa ini tidak berdampak pada perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa.
KAI Daop 8 menegaskan bahwa pengemudi truk dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta jika kelalaian mengakibatkan korban jiwa.
Luqman juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang. “Berhenti, lihat kanan-kiri, dengarkan, dan hanya melintas jika benar-benar aman,” imbaunya.
KAI terus mengedukasi masyarakat melalui kampanye keselamatan serta mendorong pemerintah daerah menutup perlintasan tidak dijaga atau membangun flyover dan underpass sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Luqman. [By]
















