Soal Bangunan Mie Gacoan Sudah Disegal Masih Terus Dikerjakan, Anggota DPRD Komisi D Angkat Bicara

  • Bagikan

JAKARTA – Soal Mie Gacoan di Jalan Satu Maret Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat yang sudah berkali kali disegel petugas dan dipasang Satpol Line oleh petugas terkait, namun masih terus dikerjakan.

Menyikapi hal itu Anggota DPRD Komisi D Fraksi PKB H. Achmad Ruslan, SH angkat bicara.

Anggota DPRD Komisi D H. Achmad Ruslan menuturkan bahwa setiap warga negara harus mematuhi aturan dan regulasi pemerintah yang ada.Karena mengikuti peraturan itu satu kewajiban bagi semua warga negara.

“Apalagi berkaitan dengan pembangunan, setiap pelaku pembangunan wajib mengikuti aturan dan wajib memiliki izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dari dinas Ciptakarya tata ruang dan pertanahan. ” tegasnya (15/02) 2025) usai menghadiri Musrembang di Kantor Kecamatan Kalideres.

H. Achmad Ruslan menambahkan, apalagi menyangkut usaha seperti Mie Gacoan yang di Kelurahan Pegadungan kita selalu wakil rakyat akan terus mendorong aparat terkait untuk melakukan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang bermasalah.

“Jika memang pengusaha itu tidak patuh terhadap aturan yang ada maka petugas terkait harus melakukan tindakan lebih tegas lagi. Bila perlu lakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG itu. ” tegasnya.

BACA JUGA :   Pj Sekda H.Barnas :Mari Berdoa Untuk Kemanusiaan dan Keselamatan Warga Palestina

Ia juga berharap kepada semua pihak baik itu masyarakat atau pun pengusaha agar mematuhi peraturan yang ada. Untuk para petugas terkait agar menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik,agar sistem pemerintahan bisa berjalan dengan baik. ujarnya

Sebelumya sebuah bangunan Mie Gacoan di jalan Satu Maret sudah berkali kali disegel dan di Satpol Line oleh petugas, namun segel dan Satpol Line tersebut tidak dianggap oleh pengusaha Mie Gacoan tersebut.

Sebelumnya : Dinilai Lecehkan Hukum Mie Gacoan di Kalideres, Jaya Caniago : Kita Akan Dorong Inspektorat Lapor Polisi

Segel dan satpol Line yang dipasang oleh petugas berwenang bersama inspektorat Jakarta Barat pada bangunan Mie Gacoan di Jalan Satu Maret Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat bebarapa waktu lalu seperti tidak dianggap oleh penguasa Mie Gacoan tersebut.

Pelecehan atas produk hukum pemerintah itu terlihat jelas dari ketidak patuhan pengusaha Mie Gacoan yang tidak menggubris aturan atau larangan berupa papan segal dan Satpol Line yang di pasang pada bangunan tersebut.

BACA JUGA :   Dandim 0501/JP BS Bersama Kapolres Metro Jakpus Bersinergi Dalam Pengamanan Aksi 22 Mei Di Bawaslu

Dari pantauan wartawan di lokasi Mie Gacoan tersebut para pekerja tetap melakukan aktivitas seperti biasa untuk merampungkan pekerjaan bangunan tersebut.

“Hal itu jelas pelanggaran serius oknum pengusaha Mie Gacoan dengan sengaja mengangkangi Perda maupun UU yang berlaku di NKRI . ” kata Jaya Caniago, SH saat di konfirmasi wartawan. (24/02/2025)

Jaya menilai apa yang dilakukan oleh okenum pengusaha Mie Gacoan itu jelas perbuatan melanggar hukum.Karena kata dia, bangunan itu sudah di pasang papan segel dan di Satpol Line resmi dari aparat yang berwenang.

“Ini pengusaha seperti kebal terhadap hukum dan sudah melecehkan produk hukum.Pemkot Jakarta Barat melalui Inspektorat ataupun Kejaksaan harus memanggil pengusaha Mie Gacoan itu untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pengusaha Mie Gacoan di Kalideres itu. Karena kalau itu tidak dilakukan makan masyarakat menilai kierja aparatur pemerintahan atas nama negara kalah dengan oknum pengusaha. “tegasnya.

BACA JUGA :   Tekun, Satgas TMMD Bojonegoro Sempatkan Ajari Anak Kramanan Mengaji

Lebih lanjut Jaya menuturkan bahwa dirinya akan melayangkan surat secara resmi kepada pihak terkait untuk mendorong mereka agar membuat laporan kepada pihak kepolisian terhadap pelanggaran merendahkan martabat hukum yang dilakukan oleh pengusaha Mie Gacoan di Kalideres

“Kami akan membuat surat secara resmi ditujukan kepada Kasatpol PP, Sudin Citata, Inspektorat dan Walikota Jakarta Barat agar pihak pemda membuat laporan pada pihak Kejaksaan atau Kepolisian untuk melakukan langkah hukum terhadap pelanggar aturan daerah dan ada unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengusaha Mie Gacoan itu. Pemda tidak boleh diam saja masyarakat bisa berasumsi buruk terhadap lajunya pemerintah DKI Jakarta. “tutupnya.

Ia juga berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono – Rano untuk memberikan perhatian atau tindakan tegas terhadap oknum pengusaha yang nakal seperti ini.

Sebelumnya bangunan Mie Gacoan tersebut sudah disegel dan di Satpol Line bersama Inspektorat Walikota Jakarta Barat. Namun penghentian sementara melalui segel dan Satpol Line itu tidak di gubris oleh oknum pengusaha Mie Gacoan tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses