JAKARTA – Sebuah reklame yang terpasang di Jalan Cideng Timur Raya, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, khususnya terkait dengan ketentuan tiang reklame tunggal.
Reklame tersebut menimbulkan kekhawatiran karena tidak memiliki izin resmi dan dianggap tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Perda DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame, tiang tunggal reklame yang tidak terkendali dapat menimbulkan berbagai masalah. Pertama, reklame yang tidak sesuai standar dapat merusak pemandangan kota dan menimbulkan polusi visual.
Keberadaan reklame yang tidak tertata dengan baik tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga dapat merusak citra kota Jakarta yang seharusnya teratur dan indah.
Selain itu, pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan standar juga berpotensi membahayakan keselamatan. Tiang reklame yang tidak kokoh atau dipasang sembarangan dapat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Dalam situasi tertentu, reklame yang terpasang dengan tidak benar bisa menyebabkan kecelakaan atau bahkan kerusakan properti warga.
Lebih lanjut, pemasangan reklame yang tidak berizin atau tidak sesuai dengan ketentuan juga dapat mengganggu ketertiban umum. Reklame yang dipasang sembarangan dapat menghalangi pandangan pengendara, mengganggu lalu lintas, dan menghambat aktivitas masyarakat.
Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., akademisi dan pengamat kebijakan publik, menekankan bahwa keberadaan reklame yang melanggar ketentuan Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Reklame yang menggunakan tiang tunggal dan tidak memenuhi standar jelas melanggar aturan yang ada. Ini bukan hanya masalah estetika, tetapi juga keselamatan dan ketertiban umum,” ungkap Awy.
Awy juga mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap reklame ilegal sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda DKI Jakarta.
“Pemasangan reklame yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan dampak buruk bagi kota dan masyarakat. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menertibkan reklame yang melanggar aturan,” tambahnya.
Warga sekitar berharap pihak terkait, seperti Satpol PP DKI Jakarta, segera menindaklanjuti temuan pelanggaran ini. Mereka mendesak agar proses perizinan reklame lebih transparan dan penegakan hukum terhadap reklame ilegal dilakukan secara konsisten.
“Reklame yang tidak berizin ini bukan hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan warga dan pengendara. Kami meminta pemerintah untuk segera membongkar reklame ilegal ini dan memastikan kota Jakarta tetap aman dan tertib,” ujar Santo ( 42) salah satu warga yang sering melintas di wilayah tersebut
Warga berharap agar langkah tegas segera diambil untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di Jakarta Pusat.*(ren)