GRESIK – Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Adapun penggunaannya tentunya harus melalui seijin dan sepengetahuan yang bersangkutan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan bahkan kebocoran data yang dapat merugikan pemilik NIK tersebut.
Seperti yang dialami oleh Atim Susanto, salah satu Ketua RW di Dusun Bendil, Kepatihan, Gresik. Dimana yang bersangkutan baru menyadari jika NIK nya diduga disalahgunakan oleh Oknum Partai Politik (PARPOL.red) didalam Website KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Diketahui dirinya dinyatakan terdaftar sebagai Anggota Partai Rakyat Adil Makmur, padahal sejak menjadi pemilih pemula di tahun 1997 hingga saat ini, dirinya tak pernah sekalipun merasa mendaftarkan diri ke PARPOL manapun.
“Dalam hal ini saya merasa hak kebebasan saya jadi terbatas, saya tidak dapat bebas memilih partai yang saya kehendaki,” ujarnya.
Yang bersangkutanpun telah melapor ke Pihak KPU Gresik dan disarankan memenuhi prosedur, dengan mengisi data di Website KPU
Tetapi sampai berita ini ditulis, pihak KPU sama sekali belum melakukan tindakan apapun atas penyalahgunaan NIK tersebut.
















