Tuntut Pencabutan Banding, Perkumpulan KVBB Gelar Aksi Damai di Depan Kejari Surabaya

  • Bagikan
Dari kiri : Ketua Umum KVBB, Richo Suroso, Penasihat Hukum Korban, Andry Ermawan SH., Kasipidum Kejari Surabaya, Ali Prakoso S.H., M.H, Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik S.H., dan Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H. (Foto Istimewa)

Surabaya – Puluhan massa anggota Perkumpulan Kompak Viral Bangkit Bersama (KVBB), korban investasi bodong robot trading Viral Blast, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari), Jalan Sukomanunggal, Surabaya, Senin siang, (02/12/24).

Aksi yang dimulai sejak pukul 08.00 Wib,. dengan titik kumpul di salah satu restoran cepat saji di Jalan Ahmad Yani, Surabaya itu berdasarkan agenda aksi, bergerak dengan rute Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,  Pengadilan Tinggi Surabaya, dan berakhir di Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal, Surabaya.

Dalam pantauan awak media, diiringi seruan lantang, massa menuntut integritas aparat penegak hukum dan perlakuan yang adil atas hak restitusi para korban.

“Kami hadir untuk menuntut keadilan. Hak korban harus dipenuhi, dan jaksa harus bertindak dan membela rakyat yang tertindas,” ujar salah satu orator aksi.

BACA JUGA :   Garuda Indonesia Kehilangan Status Bintang Lima, Perusahaan Siapkan Transformasi Layanan

Tiga Tuntutan KVBB

Penasihat hukum korban, Andry Ermawan, S.H., menjelaskan bahwa dalam aksi ini, KVBB membawa tiga tuntutan utama, diantaranya.;

1. Pencabutan banding dalam kasus Putra Wibowo. Dikarenakan langkah banding yang diajukan kejaksaan dinilai tidak berpihak pada korban.

2. Pengembalian hak korban atas aset yang disita. KVBB meminta aset dikembalikan sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Penegasan peran jaksa sebagai pembela rakyat tertindas. Massa mendesak jaksa untuk fokus membela hak-hak korban dan tidak merugikan pihak yang seharusnya dilindungi.

Audiensi dengan Kejaksaan

Aksi yang berlangsung damai tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat. Beberapa perwakilan KVBB, termasuk Ketua Umum KVBB, Richo Suroso dan penasihat hukum korban, Andry Ermawan S.H., bertemu langsung dengan pihak Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakoso S.H., M.H., Kasi intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H., beserta Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainur Rofik S.H.

BACA JUGA :   Kemenhub Batasi Kedatangan Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta

Pertemuan berlangsung singkat dan membahas terkait keberatan KVBB terhadap memori banding kejaksaan. Richo Suroso, Ketua Umum KVBB mewakili para korban juga menegaskan bahwa para korban telah lama menunggu pengembalian dana mereka.

“Kami berharap keadilan segera ditegakkan, dan hak para korban dapat segera dikembalikan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakoso, S.H., M.H., menyatakan bahwasanya Putra Wibowo menurutnya harus lebih tinggi menjalani hukuman dikarenakan salah satunya dikarenakan sempat berusaha kabur ke Bangkok, Thailand.

“Sebelumnya, ada terdakwa yang telah divonis 20 tahun penjara. Adapun Putra Wibowo ini sempat menyulitkan penyidikan, harusnya mendapatkan sanksi hukuman yang lebih tinggi dari tiga terdakwa sebelumnya,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Penantian Wajah Baru Masjid Warga Simpang Semangko Terwujud

Namun, di akhir audiensi, Ali menyampaikan kepada para perwakilan delegasi KVBB bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan dari Paguyuban KVBB kepada Pimpinan.

“Kekhawatiran dari teman teman sudah kami terima, udah disampaikan ke kami.  Untuk selanjutnya akan kami sampaikan kepada Pimpinan. Jadi untuk sementara seperti itu, semoga kedepannya tidak ada kendala, dan perkara ini mendapatkan penyelesaian yang terbaik,” tutupnya kepada wartawan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses