KLHK Siapkan Langkah Hukum Tegas Hadapi Pencemar Udara di Jabodetabek

  • Bagikan

JAKARTA – Antisipasi penurunan kualitas udara di Jabodetabek, KLHK intensifkan monitoring, pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan/usaha yang berpotensi menurunkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

Saat ini Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi terus memonitor kegiatan/usaha yang berpotensi menurunkan kualitas udara. Apabila ditemukan pelanggaran Satgas akan segera menghentikan dan melakukan penegakan hukum berlapis terhadap kegiatan/usaha yang melanggar.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mengatakan bahwa untuk mengetahui kondisi udara di Jabodebatek dan beberapa Wilayah di Indonesia, saat ini Tim Satgas terus memonitor kualitas udara secara kontinyu dan real time menggunakan AQMS (Air Quality Monitoring System) yang dikelola oleh Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan (PPKL) KLHK dan Pemda. “Apabila dari hasil monitoring terindikasi ada penurunan kualitas udara maka kami melakukan analisis untuk mengetahui penyebabnya dan menyiapkan langkah penanganan lebih lanjut, termasuk menerjunkan tim pengawas. Saat ini kami menyiapkan sekitar 100 pengawas. Jumlah pengawas akan kami tambah dengan melibatkan tim pengawas dari Pemda,” ungkap Rasio.

BACA JUGA :   Sambut HUT Lantas ke 67, Polres Gresik Beri Penghargaan Pada Lima Warga Ini

“Selanjutnya jika hasil pengawasan terindikasi pelanggaran oleh kegiatan/usaha terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara, kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum serius dan tegas. Tindakan tegas akan dilakukan mulai dari penghentian kegiatan, penegakan hukum administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum perdata terkait ganti rugi lingkungan, dan penegakan hukum pidana penjara dan denda. Penegakan hukum tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan tidak berulang kembali,” tegas Rasio saat memberikan keterangan kepada media.

Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa prioritas pengawasan adalah para pelaku usaha di wilayah Jabodetabek yang menghasilkan emisi dari kegiatan maupun pengelolaan limbah. KLHK telah mengidentifikasi 230 perusahaan yang menjadi target pengawasan tahun ini. Selain itu, tahun ini KLHK juga akan melaksanakan pengawasan terhadap emisi pada kendaraan niaga yaitu bus dan truk di pool mereka maupun di jalan. Rasio kemudian memperingatkan,

BACA JUGA :   Ketua DPRD Kota Tangerang Dukung Kegiatan Asosiasi Deklarasi Forum RT/RW

“Kepada perusahaan angkutan niaga, segera kendalikan emisi dari kendaraan-kendaraan yang dioperasikan secara serius. Pelanggaran terhadap emisi termasuk kendaraan niaga dapat dikenakan penegakan hukum pidana penjara dan denda.” tegasnya

Saat ini sedang dilakukan pengawasan terhadap 8 perusahaan yaitu: PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III)—penggilingan aluminium, PT Lautan Steel Indonesia (LSI)—penggilingan baja, PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN)—pengelola limbah B3 tak berizin, PT Raja Goedang Mas (RGM) – Pemanfaat Limbah B3, PT Indonesia Acid Industry—kimia, PT Starmas Inti Aluminum—peleburan aluminium, PT Surteckariya Indonesia—logam, dan PT Galvindo Intiselaras—pelapis logam. Jumlah kegiatan/usaha yang diawasi akan terus meningkat.

Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka, karena mengganggu kesehatan dan meningkatkan pencemaran udara. Tahun kemarin bersama dengan Pemda kami telah menghentikan 86 lokasi pembakaran sampah secara terbuka. Untuk tahun ini apabila masih terjadi kami tidak hanya menghentikan dan/atau menutup lokasi tersebut, akan tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap pelaku dan penanggung jawab kegiatan tersebut. Sampai saat ini, 21 perusahaan yang dihentikan kegiatannya oleh KLHK pada tahun 2023 masih belum beroperasi. Perusahaan tersebut masih dalam proses pemenuhan kewajiban perbaikan yang diperintahkan berdasarkan sanksi administrasi paksaan pemerintah.

BACA JUGA :   Resmi Tiga Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun Dilantik
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses