Melawan Saat Ditangkap, Pria Pencabul Anak Tiri di Sarolangun Di Lumpuhkan Timah Panas

  • Bagikan

SAROLANGUN – Tak bisa kendalikan napsu bejatnya MA Nekat mencabuli anak tiri, pria dengan inisial (MA) 48, berhasil di ringkus Satreskrim Polres Sarolangun.

Hal itu di sampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya yang di dampingi Kasat Reskrim Chindo Khotama saat pres conference, Jum’at (23/2).

“Tersangka ini di kenakan sangaan selain persetubuhan anak di bawah umur, juga kepemilikan senjata api,” kata Kapolres.

Aksi bejat tersebut telah di lakukan sejak 2017 silam, yang lebih ironisnya Korban VK (21) pernah dipaksa untuk menelan urine pelaku pada tahun 2022 silam.

“Kalu kau mau lari lari lah, aku bunuh kau,” ungkap Korban dalam Laporannya.

Saat di amankan tim opsnal pada 22 Pebruari kemarin, Tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan.

BACA JUGA :   DPRD Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Jambi

“Tersangka melakukan perlawanan dengan senjata api rakitan, tim macam pseko bergegas ke kediaman di Kecamatan Air Hitam,” kata AKBP Budi.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah sajam, 1 pucuk senjata Laras pendek jenis revolver, 4 pucuk (kecepek) serta ponsel.

Mempertangungjawabkan perbuatannya, Pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) (3) Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat RI No.12 Tahun 1995 dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses