PURWAKARTA – Berdasarkan hasil Penyelidikan dan Gelar Perkara, Polisi akhirnya menetapkan Sopir Bus PO Handoyo, RK (28) tahun, sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut, di Ruas Jalan Tol Cipali
Interchange, Kilometer 72 Purwakarta Jawa Barat, Jumat (15/12/2023)
RK, sopir bus yang tercatat sebagai Warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dianggap bersalah karena lalai dalam mengemudikan Bus, dengan Kecepatan tinggi Bus tujuan Yogyakarta – Bogor itu terguling saat hendak keluar Tol Cikampek, hingga menewaskan 12 Orang Penumpang Meninggal Dunia, 2 Orang Luka Berat dan 7 Orang mengalami Luka Ringan
Kapolres Purwakarta AKBP. Edwar Zulkarnain Kepada Awak Media, Sabtu (16/12/2023) Mengatakan, Dari hasil Pemeriksaan Polisi berdasarkan alat bukti, hasil olah TKP, dan keterangan saksi, bus itu melaju dengan kecepatan cukup kencang, hal itu bisa di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan, hingga posisi perseneling yang posisinya masih di gigi tinggi
Bus bernomor Polisi AA – 7626 – OA tersebut Diperkirakan saat melintasi tikungan interchange itu dengan kecepatan diatas 40 kilometer per jam, padahal sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal kecepatan 40 km per jam, Kata Edwar.
Kapolres Menegaskan, akibat kelalaian sopir hingga mengakibatkan kecelakaan maut, polisi menahan RK sopir bus PO Handoyo, dan kepada tersangka Polisi akan menjerat dengan Pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Tegas Kapolres.(A.Budiman)