MUARA BUNGO – Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bungo. Kali seorang anak perempuan yang baru berumur 10 tahun ini dianiaya oleh ibu tirinya sendiri.
LP salah satu tetangga korban di Dusun Suka Makmur menyebutkan penganiayaan ini terjadi disaat ayah kandung korban saat tidak berada di rumah. Mirisnya, nenek tiri korban juga turut ikut dalam menganiaya korban.
“Awal mulanya diketahui guru ngaji korban. Guru nyajinya curiga dengan kondisi korban yang luka dan pincang. Saat ditanya awalnya korban sempat berkhilah bahwa pelaku adalah ibu tirinya, setelah ditanya berulang kali baru korban mau untuk mengaku ,” ucap LP yang sengaja meminta namanya untuk dirahasiakan.
Dijelaskan LP, selain mengalami pincang, beberapa bagian tubuh korban juga mengalami luka lebam, luka bakar oleh gosokan, serta kuping korban bengkak akibat sering dijewer oleh pelaku.
“Keluarga dan ibu kandungnya berada di Jawa. Dia tinggal di sini karna ikut bapak nya. Bapak nya nikah sama orang sini.
Nikah sama janda yang sudah punya 2 anak laki – laki. Bapaknya jarang pulang karena kerja ,” sebutnya.
Selain sering dianiaya, kata LP korban juga sering mendapatkan perlakuan tak adil dari ibu tirinya. Kalau pergi ke sekolah dan ngaji di madrasah korban jarang dikasi uang jajan atau palingan cuma seribu. Sementara anak kandung pelaku diberi uang jajan sampai Rp 10 ribu.
“Korban seringkali mendapatkan perlakuan tak adil. Padahal yang mancari uang adalah bapak dari korban. Korban ini juga tidak boleh makan banyak, kalo mau makan banyak harus bayar. Kejadian ini baru diketahui sekitar satu minggu lalu ,” jelasnya lagi.
Meskipun kejadian ini sudah diketahui oleh bapak kandungnya, kata LP bapak kandung korban justru lebih memilih memafkan istrinya dari pada membuat laporan pada polisi, dengan menempuh jalur damai melalui selembar kertas surat perdamaian diatas matrai.
“Saya kasihan dengan korban. Makanya saya berusaha agar korban yang sudah cacat secara fisik dan mental ini mendapat keadilan dimata hukum. Semoga saja polisi bisa turu untuk bertindak. Warga sini banyak yang tidak mau ikut campur ,” tutupnya.
Dikonfirmasi terkait kasus ini, Marwan Padli salah satu pengamat hukum menyebutkan meski ayah korban sepakat berdamai namun tidak akan menghalangi unsur pidana dalam kasus ini. Kasus ini bisa saja diproses jika ada salah satu warga yang melapor.
“Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini bukan delik aduan. Jadi siapa saja bisa melaporkannya. Bahkan, jika kejadian ini viral meskipun tidak ada yang membuat laporan polisi juga bisa memproses sesuai UUD perlindungan anak ,” sebut Marwan.
















